KPU Kota Malang Terancam Dipidanakan Jika Meloloskan Mantan Narapidana di Pilwali Malang

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Kasus korupsi yang melibatkan Moch. Anton memiliki dampak besar terhadap peluangnya lolos dalam pencalonannya dalam Pilkada Kota Malang tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat (2) huruf F, seorang mantan narapidana yang dihukum atas kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pakar Hukum Sekaligus Tim Hukum salah satu Calon Walikota Kota Malang, Okky Artha mengungkapkan, kalau ada yang mentafsirkan tentang peraturan tersebut disini salah. Kalau berbicara peraturan ia mempersilahkan untuk mengguat di PTUN.

“Dan untuk KPU sendiri, seandainya KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga. karena itu ada pidana pemilunya” Kata Okky Artha, Sabtu (14/09/2024).

Menurutnya, siapapun mantan narapidana harus menunggu hingga 5 tahun, Aturanya itu sudah jelas, Jika KPU Kota Malang tetap meloloskan pencalonan Anton, hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

Okky Artha juga menjelaskan bahwa dalam lembar dokumen persyaratan Calon halaman 81 peraturan KPU tertulis jelas mantan terpidana, harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dan seandainya komisioner KPU melanggar apa yang sudah dibuatnya sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus Moch Anton, ia terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun pada 2018.

“Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi, yang secara jelas masuk dalam kategori larangan pencalonan sesuai dengan peraturan tersebut” ucapnya

Jika Mochammad Anton tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dan KPU Kota Malang meloloskannya, maka hal itu menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ini bisa memicu reaksi keras dari masyarakat.

Baca Juga :  Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

“Namun, sebagai masyarakat, kita harus bisa menjaga Kota Malang ini. Boleh kita berpoliik, tapi jangan terlepas dari koridor yang ada” ungkapnya

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang
Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!
Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi TNI dan Masyarakat Wujudkan Aksi Kemanusiaan di Pasuruan

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:11 WIB

Tak Punya Biaya Bukan Alasan: Baznas Kabupaten Malang Bantu Kuliah Gratis hingga Wisuda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:10 WIB

Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:27 WIB

Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Prime 4.O dan SAE L’SIMA Kolaborasi Kembangkan Bibit Kacang Tanah Unggul

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

Polres Pasuruan Rilis Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:59 WIB

Kreativitas Camat Pakisaji Bikin Kandang Ayam Minimalis, Jadi Simbol Ketahanan Pangan Warga

Senin, 7 Juli 2025 - 23:47 WIB

Warisan Pelopor Kalpataru: Petani Manggis Jaga Amanat Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB