PENDOPOSATU.ID, Malang – Sekelompok mahasisa yang mengatasnamakan aliansi Mahasiswa Kota Malang menyuarakan aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Pada hari Selasa (10/9/2024) sore.
Dalam orasinya, mereka menyatakan sikap meminta KPU untuk tegas menjalankan peratutan PKPU nomor 8 tahun 2024 khusus pada pasal 14 ayat (2) huruf F dan pasal 17 terkait larangan mantan narapidana mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
“Kami juga menolak calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana korupsi” ujar pria yang mangaku namanya Sujono saat orasi
Puluhan mahasiswa ini memganggap, dengan meloloskan calon yang rekam jejaknya adalah mantan narapidana korupsi, menunjukkan adanya kemunduran moral Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.
Dan jika KPU Kota Malang tetap meloloskan calon kepala daerah dengan rekam jejak sebagai narapidana, mahasiswa ini akan melakukan aksi kembali.
“Ini sebagai bentuk pengawalan kami terhadap demokrasi di Kota Malang” katanya.
Aksi ini berlangsung singkat, sementara pihak komisioner KPU Kota Malang juga tidak ada satu pun yang menemui dan memberikan penjelasan karena tidak ada di tempat karena tugas diluar.
Para mahasiswa ini pun meninggalkan kanttor KPU dengan damai dan kondusif
Penulis : Dudung