Polresta Malang Kota Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota terus meningkatkan upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah yang tengah memasuki tahapan Pilkada 2024, dengan melakukan patroli sejak pukul 00.00 WIB, yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli. Minggu (01/09/2024).

Tim jajaran Tombak dan Perintis Polresta Malang Kota bergerak menyisir setiap kawasan dan mendatangi Kafe di Jl. Raya Candi II, Kecamatan Sukun

Patroli yang digelar sendiri merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.

“Saat operasi, kami menemukan seorang penjual minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga melanggar aturan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon,” terang Kompol Wiwin.

Wiwin mengungkapkan penjual miras tersebut berinisial SBP (27), warga Jl. Raya Candi II yang kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota menambahkan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Patroli rutin ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Malang Kota terutama saat tahapan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan penindakan terhadap penjual miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Rutin Gelar Jumat Berkah, Ketua MPC PP Kota Malang: Kita Akan Terus Memberi Kontribusi Positif di Tengah Masyarakat.

“SBP ditindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku ,” pungkas Wiwin.

Kegiatan patroli dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum lainnya serta meningkatkan rasa aman, kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal. (As)

Penulis : Setyo

Berita Terkait

Lawan Krisis Pangan, Polresta Malang Kota Libatkan Santri Tanam Jagung Serentak
Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango
Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang
Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Lawan Krisis Pangan, Polresta Malang Kota Libatkan Santri Tanam Jagung Serentak

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!

Berita Terbaru

Sosialisasi kurikulum Deep Learning di Pendopo Agung Malang (doc. Ashril)

Kabupaten Malang

Guru PAI SD se-Kabupaten Malang Dapat Pembekalan Kurikulum Deep Learning

Kamis, 7 Agu 2025 - 11:11 WIB