Penulis : Busamat
Akademisi sekaligus aktivis HMI dan PK KNPI Bidang Hubungan Antar Lembaga
PENDOPOSATU.ID, MALANG – Pancasila merupakan nilai kerohanian yang mencakup nilai material, nilai vital, nilai kebenaran atau kenyataan, nilai estetis, nilai etis atau moral, dan nilai religius.
Maka sebagai anak bangsa pentingnya menjaga dan merawat dengan langkah bukan dengan ucapan semata.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian dari UUD 1945 yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila secara teoritis berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia untuk menjadi alat pemersatu bangsa dan memiliki peran dalam era digital khususnya masa kini.
Di era digital semua informasi dan kondisi bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat dunia setidaknya masyarakat Indonesia, sehingga nilai nilai beradap berucap dan menyampaikan serta menentukan sesuatu perlu dijaga dengan sedemikian rupa demi terwujudnya kedamaian dan tidak terjadinya polemik antar masyarakat biasa dibawah.
Khususnya kekhwatiran masyarakat biasa atas anak anaknya yang berjuang dalam mewujudkan impian impian sejati demi masa depan.
Seperti halnya yang ramai diperbincangkan di media sosial atas larangan paskibraka putri dilarang memakai jilbab, oleh BPIP dan dengan mudahnya pihak BPIP menyampaikan dimedia atau mengklarifikasi bahwa semua paskibraka melepas jilbab atas kesukarelaan.
Kami sebagai anak bangsa yang terdidik untuk menjadi pemuda bangsa yang taat terhadap Pancasila yang tertuang di sila pertama adalah ketuhanan yang maha esa.
Maka dengan tegas dan mengutuk
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta segera mungkin mencabut Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang kini menjadi penyebab terjadinya kekisruhan dan menyebabkan orang tua serta sekolah asal putra putri paskibraka merasa kecewa yang anak didiknya biasa berjilbab dan di saat pelatihan paskibraka tingkat nasional harus dengan sukarela melepas jilbab,
Senada atas keresahan salah satu orang tua Paskibraka putri menyatakan bahwa rasa nasionalisme seorang warga negara jangan diukur dari “mau atau tidaknya menggunakan jilbab, hal ini sangat tegas bertentangan dengan ideologi Pancasila sila ke 1.
Seharusnya merawat kebhenikaan atau keragaman beragama demi terwujudnya nilai nilai sakral peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79.
Pancasila memberikan kebebasan beragama dan dilindungi secara sah oleh negara, jika putra putri Bangsa yang terbaik kini dibatasi dengan aturan yang bertentangan dengan sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa.
Maka perlu pemerintah atau pemangku kebijakan mencabut izin dan bubarkan BPIP atas berkedok Ideologi Pancasila dan Nasionalisme tapi kenyataannya secara terang menerang buta dengan dasar-dasar Pancasila.
Hal ini jika terus diberikan ruang kebebasan kepada BPIP untuk kepentingan bangsa, maka akan ada kekahawatiran besar yang nantinya ketuhanan yang maha esa hanyalah ucapan semata dan merusak kehormatan, ketaatan beragama islam khususnya dengan aturan aturan yang mengikat.
Sehingga putra putri bangsa Indonesia yang beragama islam dengan mudahnya mengikuti aturan aturan yang bertentangan dengan Pancasila serta kebebasan hak dari dasar bergama hanya semata mengikuti, menaati aturan kedisiplinan dalam proses Pengabdian walaupun langkahnya bertentangan dengan desar dasar Pancasila
Penulis : Redaksi