PENDOPOSATU.ID, Kota Batu – Polres Batu Polda Jatim bersama dengan Kementrian Perhubungan melaksanakan kegiatan Rampcheck di beberapa lokasi wisata wilayah hukum Polres Batu, pada Selasa (18/6/2024).
Kegiatan gabungan dari Kementrian Perhubungan, Dishub Kabupaten Malang, Satlantas Polres Batu dan dari Jasa Raharja berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 15 s.d. 18 Juni 2024.
Ada beberapa lokasi wisata seperti Batu Secreet Zoo, Air Terjun Coban Rondo, Florawisata Santera De Laponte Pujon dan BNS.
Ibu Maria Margareta, selaku Pengawas satuan pelayanan Terminal tipe A Arjosari Malang menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini dalam memastikan keamanan bersama.
“Rampcheck ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bus pariwisata yang akan digunakan oleh masyarakat khususnya saat musim liburan seperti sekarang,” terangnya.
Dalam kegiatan Rampcheck ini dilakukan pengecekan antara lain SIM (Surat Izin Mengemudi), Uji KIR, KPS (Kartu Pengawasan Sementara) dan STNK.
Perlu diketahui bahwa SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi. SIM pengemudi bus pariwisata biasanya adalah SIM B1 atau B2 umum, tergantung pada kapasitas bus yang dikemudikan.
“SIM ini memastikan bahwa pengemudi telah lulus uji kompetensi mengemudi kendaraan besar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan Bus Pariwisata dengan aman” jelasnya
Kemudian Uji KIR adalah pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan kendaraan. Setiap Bus Pariwisata harus menjalani Uji KIR secara berkala untuk memastikan bahwa semua system kendaraan termasuk rem, lampu dan mesin berfungsi dengan baik.
“Dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Sertifikat KIR yang Valid menjadi bukti bahwa bus dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan” katanya
Dan selanjutnya adalah KPS (Kartu Pengawasan Sementara), dokumen yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan ini untuk mengawasi operasional Bus Pariwisata, Kartu ini mencakup informasi tentang rute perjalanan dan jadwal operasional bus.
“KPS harus selalu dibawa selama perjalanan dan siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. KPS memastikan bahwa bus beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melanggar aturan yang berlaku” ungkapnya
Dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan. STNK mencakup informasi lengkap tentang bus termasuk nomor Polisi, nomor rangka, nomor mesin, dokumen ini juga memuat data pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar secara berkala. STNK yang valid adalah tana bahwa Bus telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban pajak.
Dalam kegiatan ini Kendaraan yang laik jalan akan diberikan stiker warna biru dan kendaraan yang tidak laik jalan akan diberi peringatan dan stiker berwarna merah karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan jalan BPTD kelas II Jawa Timur akan terus melaksanakan rampcheck,” pungkas Ibu Maria.
Penulis : Dudung