Satlantas Polres Batu Bersama Dinas Perhubungan Gelar Rampcheck Untuk Keselamatan Angkutan Jalan

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kota Batu – Polres Batu Polda Jatim bersama dengan Kementrian Perhubungan melaksanakan kegiatan Rampcheck di beberapa lokasi wisata wilayah hukum Polres Batu, pada Selasa (18/6/2024).

Kegiatan gabungan dari Kementrian Perhubungan, Dishub Kabupaten Malang, Satlantas Polres Batu dan dari Jasa Raharja berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 15 s.d. 18 Juni 2024.

Ada beberapa lokasi wisata seperti Batu Secreet Zoo, Air Terjun Coban Rondo, Florawisata Santera De Laponte Pujon dan BNS.

Ibu Maria Margareta, selaku Pengawas satuan pelayanan Terminal tipe A Arjosari Malang menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini dalam memastikan keamanan bersama.

“Rampcheck ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bus pariwisata yang akan digunakan oleh masyarakat khususnya saat musim liburan seperti sekarang,” terangnya.

Dalam kegiatan Rampcheck ini dilakukan pengecekan antara lain SIM (Surat Izin Mengemudi), Uji KIR, KPS (Kartu Pengawasan Sementara) dan STNK.

Perlu diketahui bahwa SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi. SIM pengemudi bus pariwisata biasanya adalah SIM B1 atau B2 umum, tergantung pada kapasitas bus yang dikemudikan.

“SIM ini memastikan bahwa pengemudi telah lulus uji kompetensi mengemudi kendaraan besar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan Bus Pariwisata dengan aman” jelasnya

Kemudian Uji KIR adalah pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan kendaraan. Setiap Bus Pariwisata harus menjalani Uji KIR secara berkala untuk memastikan bahwa semua system kendaraan termasuk rem, lampu dan mesin berfungsi dengan baik.

“Dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Sertifikat KIR yang Valid menjadi bukti bahwa bus dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan” katanya

Dan selanjutnya adalah KPS (Kartu Pengawasan Sementara), dokumen yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan ini untuk mengawasi operasional Bus Pariwisata, Kartu ini mencakup informasi tentang rute perjalanan dan jadwal operasional bus.

Baca Juga :  Jaringan Pemalsu Beras Bulog Berhasil Diringkus Polisi

“KPS harus selalu dibawa selama perjalanan dan siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. KPS memastikan bahwa bus beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melanggar aturan yang berlaku” ungkapnya

Dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan. STNK mencakup informasi lengkap tentang bus termasuk nomor Polisi, nomor rangka, nomor mesin, dokumen ini juga memuat data pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar secara berkala. STNK yang valid adalah tana bahwa Bus telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban pajak.

Dalam kegiatan ini Kendaraan yang laik jalan akan diberikan stiker warna biru dan kendaraan yang tidak laik jalan akan diberi peringatan dan stiker berwarna merah karena tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan jalan BPTD kelas II Jawa Timur akan terus melaksanakan rampcheck,” pungkas Ibu Maria.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan
Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar
Safari Ramadan di Mojorejo, Wakil Wali Kota Batu Tegaskan Insentif RT, RW dan Perangkat Desa Sudah Dinaikkan
Safari Ramadan, Baznas Provinsi Jatim dan Baznas Kota Batu Salurkan Santunan ke 500 Anak Yatim
Wali Kota Batu Sampaikan Visi mBatu SAE dan Misi Nawa Bhakti Satya
Wali Kota Batu Sampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru