Syarat Usia Masuk Bagi Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP 2024 Disahkan oleh Nadiem Makarim

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.IID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan syarat usia bagi calon siswa baru kelas 7 SMP untuk tahun ajaran 2024 melalui Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, calon peserta didik baru SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, keputusan ini menegaskan bahwa jika calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak memenuhi syarat usia tersebut, mereka tidak akan diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di seluruh sekolah di Indonesia.

Ketentuan ini dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditegaskan melalui keputusan Nadiem Makarim.

Kategori usia ini menjadi pedoman utama dalam proses penerimaan siswa baru kelas 7 SMP tahun 2024. Peraturan tersebut berlaku untuk semua lulusan SD kelas 6 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah mulai dibuka di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Oleh karena itu, penting bagi semua calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 untuk memahami dan memenuhi kategori yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (red)

Baca Juga :  Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Pasuruan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Patroli Skala Besar

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MPLS SMK NUSA Malang: Siswa Baru Dibekali Karakter, Etika Digital, dan Semangat Kebangsaan
SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung
Waspada! Sindikat Penipuan Loker Australia Terbongkar di Grobogan Jateng, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:55 WIB

Peduli Terhadap Korban Asusila, Komnas PPA Jawa Timur Datangi DPRD Gelar Audiensi

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:01 WIB

Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Senin, 21 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidak Bangunan Liar di Winongan, Anggota DPRD Pasuruan Soroti Pelanggaran Sempadan Sungai

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Jaringan Narkoba di Prigen Terbongkar! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif SMAN Taruna Madani Bangil Setelah Mandiri, Cetak Calon Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru