PENDOPOSATU.IID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan syarat usia bagi calon siswa baru kelas 7 SMP untuk tahun ajaran 2024 melalui Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, calon peserta didik baru SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, keputusan ini menegaskan bahwa jika calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak memenuhi syarat usia tersebut, mereka tidak akan diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di seluruh sekolah di Indonesia.
Ketentuan ini dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditegaskan melalui keputusan Nadiem Makarim.
Kategori usia ini menjadi pedoman utama dalam proses penerimaan siswa baru kelas 7 SMP tahun 2024. Peraturan tersebut berlaku untuk semua lulusan SD kelas 6 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah mulai dibuka di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Oleh karena itu, penting bagi semua calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 untuk memahami dan memenuhi kategori yang telah ditetapkan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (red)
Penulis : Redaksi