PENDOPOSATU.id MALANG – Polemik program Universal Health Coverage (UHC) atau pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Malang ini terus menggelinding, usai didemo massa GRIB Jaya Malang, kini giliran Pemerhati Kabupaten Malang Eryk Armando Talla angkat bicara keberadaan program UHC ini.
Menurut Eryk Armando Talla, program UHC atau Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki pelayanan kesehatan yang adil yg di gelar Kabupaten Malang melalui program Sehat Malang Makmur, Eryk berpendapat permasalahan yang timbul dalam program UHC tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab Malang.
- “Saya berpendapat bahwa yang bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul pada program UHC menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang, dalam hal ini pimpinan tertinggi adalah Bupati, karena itu program Pemkab Malang,” tegas Eryk Armando Talla saat dihubungi tim media pendoposatu.id, Senin (10/06/2024) malam.
Eryk menambahkan, selain Kepala Daerah yang harus bertanggung jawab atas permasalahan yang timbul di program UHC ini, Legislatif sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) yang ikut menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Malang.
“Jadi menurut saya, ada dua yang harus mempertanggung jawabkan apabila ada permasalahan dengan program UHC ini, pertama Bupati Malang sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menyusun Rancangan kebijakan Umum APBD dan legislatif karena merekalah yang menyetujui anggaran yang diajukan oleh pihak eksekutif,” beber Aryk Armando.
Pencanangan program UHC pada 2023 kemaren, sedangkan pembahasan anggaran APBD tahun 2023 itu disusun dan direncanakan serta disetujui pada akhir tahun 2022, Eryk Armando berpandangan karena program UHC ini ada di tahun berjalan maka sangat mustahil bisa terlaksana namun begitu Pemda bisa mengalokasikan anggaran UHC tersebut melalui anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD( dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Menurut saya, Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Jadi ketika ujuk ujuk atau tiba tiba muncul program baru, bagi saya itu sebuah kemustahilan,” tandasnya.
Namun begitu Eryk Armando menilai apabila dalam kondisi normal program UHC bisa diambilkan dari sumber anggaran PAD, komposisi DAU yang diterima, dari dana lain lain dan DBHCHT.
Dari informasi yang disampaikan GRIB Jaya Malang saat demo di depan kantor Bupati Malang di Kepanjen, ada hutang 86 miliar yang harus dibayarkan Pemkab Malang pada BPJS kesehatan, sampai saat ini Pemkab Malang tidak mampu menanggung beban untuk meng-cover pembiayaan bagi 679.721 peserta BPJS PBID karena biaya yang dikeluarkan setiap bulan untuk menanggung klaim BPJS mencapai 25 miliar sedangkan kemampuan APBD Pemkab Malang cuma 5 miliar.
Penulis : soeseno
Sumber Berita : Redaksi