Perihal Somasi Mantan Kadinkes, Ini Jawaban Pj Sekda kabupaten Malang 

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

Ket foto. Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

PENDOPOSATU.id MALANG – Polemik BPJS PBID hingga pemecatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wijanto Wijoyo yang berujung pada surat Somasi ke Bupati Malang, mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Malang.

Pj. Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa hal yang seperti ini adalah hal yang biasa,  dan Pemkab Malang sudah sering menerima yang seperti ini. Dan itu akui sebagai haknya ASN.

“Jadi silahkan saja yang mengajukan keberatan, gugatan maupun surat. Nanti akan segera kami jawab secara normatif” kata Norman melalui sambungan telepon oleh media pendoposatu.id, Rabu (5/6/2024).

Dikatakan Norman, surat tersebut juga secara otomatis telah diketahui oleh Bupati Malang, dan tinggal secara teknis akan mengonsep draf jawabannya.

Menurutnya, yang utama adalah apa yang sudah ditetapkan Bupati melalui SK hukuman disiplin itu sudah prosedural dan telah melalui proses panjang melalui BAP Inspektorat dan lainnya.

“Artinya semua sudah kita tempuh sehingga kita yakini adalah hal yang benar. Intinya disitu mas,” ucap Kepala BKDSDM kabupaten Malang ini.

Disinggung soal pencopotan Kadinkes apakah sudah melaporkan ke Kemendagri, Norman menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan pada pencopotan Kadinkes harus lapor ke Mendagri. Kecuali pelantikan, memang harus ada ijin ke Mendagri. Surat turun baru berani melantik.

“Kalaupun pemberitahuan itu sifatnya hanya tembusan surat. Dan itu sudah pasti seperti ke BKN,” bebernya.

Kemudian saat ditanya kapan somasi akan dijawab, Norman dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut bukan somasi.

Tidak satu katapun yang menyebutkan somasi sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi berkaitan dengan gugatan pengadilan, apabila itu somasi secara formal harus tertulis. Dan disebutkan jangka waktu.

“Makanya ketika ada yang tanya waktunya 10 hari, eh nanti dulu. Kenapa kamu ngatur-ngatur 10 hari wong itu surat biasa. Karena namanya surat biasa, mau saya jawab atau tidak saya jawab itu terserah saya. Tapi itu tidak ada masalah tetap akan kita jawab. Saya tegaskan lagi itu surat biasa, dan itu anda yang menyimpulkan karena setelah saya mengatakan tidak ada somasi. Dan sebagai bentuk penghormatan, kami Pemerintah akan kita jawab secara normatif tadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 1 di Pengundian Nomor Urut Paslon Pilwali Malang, Paslon WALI : Ini Nomor Menuju Kemenangan

Ia beranggapan bahwa gugatan, keberatan maupun pertanyaan adalah hak ASN yang harus dihormati. Tapi disisi lain, apa yang sudah dilakukan Bupati Malang itu sudah kami anggap suatu yang benar.

“Kami sudah lakukan sesuai prosedur. Sudah di BAP Inspektur kemudian saksi-saksi semua sudah kita tempuh. Sehingga kita yakini apa yang sudah ditempuh oleh Pemkab dalam menerbitkan SK sudah prosedural” jelas Nurman.

Menyangkut apa yang dilakukan Kadinkes saat ini sebagai ASN, Pemkab Malang akan melakukan perlakukan tersendiri dalam artian PNS ini adalah sama seperti TNI – Polri. Hanya satu kata, yaitu satu Komando patuh pada atasan.

“Tapi kami disini juga akan tegas dengan memberikan perlakuan khusus dan kalau perlu akan ada sanksi. Karena itu tadi ASN itu harus tunduk pada pimpinan, bukan karena melarang membuat surat tidak, tapi kan harus realistis,” ungkapnya.

Soal apa yang dilakukan mantan Kadinkes tentang fakta integritas yang berdampak pada Bupati, Norman menyatakan itu bagian materi yang sudah diperiksa oleh inspektorat dalam hal ini sesuai kewenangan tugas dan fungsinya.

Artinya itu yang dianggap sudah sesuai ketentuan yang dianggap ada pelanggaran oleh kepala dinas Kesehatan.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim
Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan
Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak
Seleksi JPTP Tiga OPD Pemkab Malang Diuji Integritas, Ketua Pansel Tegas: “Tak Ada Titipan, Semua Berbasis Nilai”
44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang
Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar
Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor
Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 03:14 WIB

Gelar Bukber, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Terus Kawal Isu-isu Krusial

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:26 WIB

Aspirasi Warga Terwujud: Jalan Menuju Punden Sumberkunci Dipaving “Gerindra Care”

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:18 WIB

Ketua Umum PDIP Keluarkan Instruksi, Kepada Kepala Daerah Diharap Menunda Perjalanan ke Retret di Magelang

Sabtu, 23 November 2024 - 19:33 WIB

Kompak, Pemuda Lintas Agama Malang Raya Deklarasikan “Tegakkan Netralitas Pilkada 2024 Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas” 

Senin, 23 September 2024 - 22:43 WIB

Ini Kata Calon Bupati Malang H.M Sanusi Saat Mendapatkan Nomor Urut 1 Pada Pilkada 2024 

Rabu, 18 September 2024 - 15:01 WIB

M Anton Lolos Vermin, Ketua DPRD Kota Malang Minta KPU Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 13 September 2024 - 17:25 WIB

Polling Calon Bupati Malang 2024

Selasa, 3 September 2024 - 14:44 WIB

Polling Calon Walikota Malang 2024

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB