Ratusan User D’Graha Artha di Desa Lang-Lang Singosari Pertanyakan Legalitas Rumah Yang Beli

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU id, Kabupaten Malang – Manajemen pengembang atau developer PT Esa Santa Agrapana,didatangi ratusan User perumahan D’Graha Artha Desa Lang-lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang untuk menanyakan surat-surat legalitas atas rumah yang dibeli tak kunjung selesai.

Para user yang datang ini mengaku sebagian besar pembeliannya sudah lunas, dan sebagian kecil secara inhouse.

Bahkan saat mendatangi manajemen D’Graha Artha banyak banner-banner bertulisan tuntutan kepada pengembang seeperti, “Perumahan Ilegal, Owner Kriminal, Jangan Dibeli Daripada Dibegal, Penjarakan Dikawal”, dan adapula yang bertuliskan “Kami Beli Rumah, Bukan Beli Janji”

Pudjiono, selaku kuasa hukum dari paguyuban User D’Graha Artha kepada awak media menyampaikan bahwa berawal dari tidak adanya komunikasi yang baik antara user dengan manajemen PT Esa Santa Agrapana selaku pengembang perumahan, maka User melakukan aksi dan dilanjutkan dengan audiensi.

“Audiensi ini menuntut hak-hak user yang selalu hanya janji, terkait dengan legalitasnya dan pembangunan rumah, ternyata banyak rumah yang belum dibangun. Dari pertemuan ini tadi, diketahui ternyata ijin dan pengurusan sertifikat ini belum selesai,” ungkap Pudjiono, Jumat (17/5/2024)

Pudjiono menegaskan, bahwa ijin-ijin terkait perumahan sudah diurus namun belum selesai, tapi sudah dibangun, jadi perumahan ini bermasalah.

“Harusnya ijin-ijin terlebih dahulu, seperti site plane, pengesahan rumah petak, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan syarat-syarat lainnya dari Dinas terkait” katanya

Masih kata Pudjiono, bahwa notaris itelah menunggu sejak tahun 2022, karena syarat administrasinya belum lengkap, termasuk site plan. Dan ini hanya ada dari manajemen, tetapi belum disahkan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya.

“Dan sebagian besar pembeli telah lunas pembayarannya, dan sebagian kecil inhouse. Dan yang inhouse karena sudah lama, sehingga hampir lunas, namun tidak ada pembangunan rumah, dan legalitasnya” ungkapnya

Baca Juga :  Bea Cukai Malang Lepas Keberangkatan Ekspor Perdana Aneka Sambal ke Singapura, Hongkong dan Taiwan

Dengan ketidakpastian ini selalu diterima oleh user, termasuk kapan dibangun rumahnya, kapan selesai surat-suratnya ini belum ada, dengan alasan katanya tidak ada biaya. Padahal sebagian besar pembeli lunas.

Pudjiono juga menjelaskan bahwa seluruh keuangan yang dikeluarkan oleh user-user kisaran Rp. 60 Milyar yang sudah diberikan kepada pihak pengembang.

“Perkiraan keuangan yang sudah masuk kisaran Rp. 60 Milyar dari seluruh user (Korban), di tahun 2021 itu sekitar Rp. 30 Milyar diterima, namun tanpa ada aktifitas pembangunan, dan itu uang yang besar,” terangnya

Ia juga mengatakan, bahwa jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka akan dibawa keranah hukum ke Polda Jatim.

“Tentunya kalau ini tidak selesai, kalau secara kekeluargaan tidak bisa, maka akan kami laporkan ke Polda Jatim. Ini kasus tidak boleh dianggap sepele, ini kasus berat, karena banyak korbannya,” ujar Pudjiono.

Sementara itu, Samuel Teguh Santoso sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengembang/developer PT. Esa Santa Agrapana, mengatakan bahwa dalam audiensi ini, manajemen berkomitmen untuk segera menyelesaikan dari program yang sudah direncanakan.

“Tadi pihak manajemen sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan dari program yang sudah direncanakan ini, semoga ada solusi yang baik” ucapnya

“Supaya user yang sudah mengeluarkan dana dan sebagainya dengan berupaya maksimal. Maka, developer harus semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sampai bisa serah terima rumah kepada usernya. Dengan audiensi ini, intinya kita ingin menyelesaikan,” kata Cak Samuel

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Guru PAI SD se-Kabupaten Malang Dapat Pembekalan Kurikulum Deep Learning
TNI dan Pabrik Gula Kebon Agung Satu Visi, Jaga Ketahanan Pangan di Kabupaten Malang
Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Lawan Krisis Pangan, Polresta Malang Kota Libatkan Santri Tanam Jagung Serentak

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!

Berita Terbaru

Sosialisasi kurikulum Deep Learning di Pendopo Agung Malang (doc. Ashril)

Kabupaten Malang

Guru PAI SD se-Kabupaten Malang Dapat Pembekalan Kurikulum Deep Learning

Kamis, 7 Agu 2025 - 11:11 WIB