Curhat Warga Gondanglegi, Rumahnya Dilelang Bank Mega Tanpa Ada Pemberitahuan

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : H. David

Foto : H. David

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Seorang pria bernama H. David warga jalan Kyai Mojo Rt. 18 Rw. 02 Gondanglegi Kulon Kabupaten Malang berkeluh kesah karena diduga menjadi korban kecurangan dan kejahatan dari perbankkan yang mengakibatkan kehilangan asset rumah dan tanah.

Kepada media ini, H. David menceritakan awal mula bahwa lahan dan bangunan telah dieksekusi oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2022.

Hal ini berawal pada tahun 2012, bahwa dirinya sedang pailit dan tidak bisa membayar pinjaman ke Bank Mega yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.27, Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

“Pada tahun 2012 memang kondisi saya sedang koleb dan tidak bisa bayar, kemudian saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya, apakah bisa di Restructuring atau penataan kembali karena usaha tiga-tiganya sendang pailit dan juga tutup” kata H. David pada Senin (14/5/2024).

Saat itu ia meminta kerendahan dari Bank Mega untuk bisa dipertimbangkan. Namun pihak bank katanya tidak bisa dan harus diselesaikan atau harus dilunasi.

“La kalau saya harus nutup, atau saya harus bayar. Sementara untuk pemasukan saja tidak ada jelas tidak bisa” keluhnya.

Masih kata H. David, kemudian pihak bank menyampaikan ada satu jalan yakni pelunasan dengan pelunasan khusus.

“Kalau dengan pelunasan khusus, kemampuannya diangka Rp. 330 juta pada waktu itu. Kemudian saya titip uang sebesar 30 juta. Dengan perjalanan waktu, kekurannya masih belum dapat, akhirnya saya meminta kelonggaran waktu dan meminta potongan Kembali kalau bisa” ungkapnya

Dan akhirnya permohonannya disetujui dari Rp. 330 juta menjadi Rp. 250 juta, dan itupun masih masih belum bisa.

Baca Juga :  Eksplorasi Produk Unggulan Yang Menarik Dari Sebuah Komunitas Pedesaan dengan PMM Kelompok 67

“Akhirnya pada tahun 2016, saya disuruh membuat surat pernyataan yang berisi bahwa mengajukan permohonan pelunasan kredit di Bank Mega sebesar Rp. 160 juta dan sudah titip 30 juta dan 130 juta yang katanya masih diajukan ke Bank Mega pusat” kata H. David

Anehnya, sekitar 3 bulan setelah membuat surat tersebut, tiba-tiba ada orang yang dating dan mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut.

“Padahal saya tidak pernah ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang, kok bisa wong ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari bank Mega pusat, kok tau-tau kesini kok katanya sudah mengaku pemenang lelang” ungkapnya

Akhirnya pihak pemenang lelang bersikukuh tidak bisa karena sudah membeli melalui lelang. Dan ia menyuruhnya menanyakan Kembali ke bank Mega.

“Saya datang ke Bank Mega, namun tidak pernah ditemui oleh pihak dari bank Mega” keluhnya

Pada tahun 2020, ada panggilan dari pihak pengadilan Negeri Kepanjen yang mau dilakukan eksekusi karena sudah ada keputusan.

“Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu, bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang” jelasnya

“Dan saat itu saya sampaikan bahwa saya masih mempunyai itikad untuk melunasi kekurangan saya yang sudah disampaikan oleh pihak Bank Mega” lanjutnya

Menurut H. David, eksekusi dilakukan tiga kali. Pertama dan kedua gagal, ketiga eksekusi berhasil namun itu dilakukan ketika dirinya tidak ada dirumah atau di obyek.

Setelah di eksekusi tahun 2022. Saat ini kondisi rumah kosong dan setelah dieksekusi memang dikosongkan dan tidak ada yang menempati sampai sekarang.

Baca Juga :  Bandara Abdulrachman Saleh Kembali Beroperasi Usai Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Menurut informasi dari H. David, pembeli lelang orang dari Surabaya dengan membeli rumah dan banguna seharga Rp. 300 juta.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Guru PAI SD se-Kabupaten Malang Dapat Pembekalan Kurikulum Deep Learning
TNI dan Pabrik Gula Kebon Agung Satu Visi, Jaga Ketahanan Pangan di Kabupaten Malang
Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Lawan Krisis Pangan, Polresta Malang Kota Libatkan Santri Tanam Jagung Serentak

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!

Berita Terbaru

Sosialisasi kurikulum Deep Learning di Pendopo Agung Malang (doc. Ashril)

Kabupaten Malang

Guru PAI SD se-Kabupaten Malang Dapat Pembekalan Kurikulum Deep Learning

Kamis, 7 Agu 2025 - 11:11 WIB