Curhat Warga Gondanglegi, Rumahnya Dilelang Bank Mega Tanpa Ada Pemberitahuan

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : H. David

Foto : H. David

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Seorang pria bernama H. David warga jalan Kyai Mojo Rt. 18 Rw. 02 Gondanglegi Kulon Kabupaten Malang berkeluh kesah karena diduga menjadi korban kecurangan dan kejahatan dari perbankkan yang mengakibatkan kehilangan asset rumah dan tanah.

Kepada media ini, H. David menceritakan awal mula bahwa lahan dan bangunan telah dieksekusi oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2022.

Hal ini berawal pada tahun 2012, bahwa dirinya sedang pailit dan tidak bisa membayar pinjaman ke Bank Mega yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.27, Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

“Pada tahun 2012 memang kondisi saya sedang koleb dan tidak bisa bayar, kemudian saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya, apakah bisa di Restructuring atau penataan kembali karena usaha tiga-tiganya sendang pailit dan juga tutup” kata H. David pada Senin (14/5/2024).

Saat itu ia meminta kerendahan dari Bank Mega untuk bisa dipertimbangkan. Namun pihak bank katanya tidak bisa dan harus diselesaikan atau harus dilunasi.

“La kalau saya harus nutup, atau saya harus bayar. Sementara untuk pemasukan saja tidak ada jelas tidak bisa” keluhnya.

Masih kata H. David, kemudian pihak bank menyampaikan ada satu jalan yakni pelunasan dengan pelunasan khusus.

“Kalau dengan pelunasan khusus, kemampuannya diangka Rp. 330 juta pada waktu itu. Kemudian saya titip uang sebesar 30 juta. Dengan perjalanan waktu, kekurannya masih belum dapat, akhirnya saya meminta kelonggaran waktu dan meminta potongan Kembali kalau bisa” ungkapnya

Dan akhirnya permohonannya disetujui dari Rp. 330 juta menjadi Rp. 250 juta, dan itupun masih masih belum bisa.

Baca Juga :  1396 Atlet Ikut Serta Kejuaraan Karateka Jatim Open Piala Kemenpora 2024 Di GOR Kanjuruhan Malang  

“Akhirnya pada tahun 2016, saya disuruh membuat surat pernyataan yang berisi bahwa mengajukan permohonan pelunasan kredit di Bank Mega sebesar Rp. 160 juta dan sudah titip 30 juta dan 130 juta yang katanya masih diajukan ke Bank Mega pusat” kata H. David

Anehnya, sekitar 3 bulan setelah membuat surat tersebut, tiba-tiba ada orang yang dating dan mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut.

“Padahal saya tidak pernah ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang, kok bisa wong ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari bank Mega pusat, kok tau-tau kesini kok katanya sudah mengaku pemenang lelang” ungkapnya

Akhirnya pihak pemenang lelang bersikukuh tidak bisa karena sudah membeli melalui lelang. Dan ia menyuruhnya menanyakan Kembali ke bank Mega.

“Saya datang ke Bank Mega, namun tidak pernah ditemui oleh pihak dari bank Mega” keluhnya

Pada tahun 2020, ada panggilan dari pihak pengadilan Negeri Kepanjen yang mau dilakukan eksekusi karena sudah ada keputusan.

“Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu, bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang” jelasnya

“Dan saat itu saya sampaikan bahwa saya masih mempunyai itikad untuk melunasi kekurangan saya yang sudah disampaikan oleh pihak Bank Mega” lanjutnya

Menurut H. David, eksekusi dilakukan tiga kali. Pertama dan kedua gagal, ketiga eksekusi berhasil namun itu dilakukan ketika dirinya tidak ada dirumah atau di obyek.

Setelah di eksekusi tahun 2022. Saat ini kondisi rumah kosong dan setelah dieksekusi memang dikosongkan dan tidak ada yang menempati sampai sekarang.

Baca Juga :  Amanat Lingkungan Hidup: Jejak Pelopor Kalpataru di Kebun Manggis Umbu Ubalan

Menurut informasi dari H. David, pembeli lelang orang dari Surabaya dengan membeli rumah dan banguna seharga Rp. 300 juta.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih
PKB Gebrakan B2SA di Bocek, Ibu PKK dan KWT Berdaya Lewat Olahan Pangan Lokal
Bentoel Group Gelar Aksi Konservasi Air Terpadu di Malang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru