Curhat Warga Gondanglegi, Rumahnya Dilelang Bank Mega Tanpa Ada Pemberitahuan

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : H. David

Foto : H. David

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Seorang pria bernama H. David warga jalan Kyai Mojo Rt. 18 Rw. 02 Gondanglegi Kulon Kabupaten Malang berkeluh kesah karena diduga menjadi korban kecurangan dan kejahatan dari perbankkan yang mengakibatkan kehilangan asset rumah dan tanah.

Kepada media ini, H. David menceritakan awal mula bahwa lahan dan bangunan telah dieksekusi oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2022.

Hal ini berawal pada tahun 2012, bahwa dirinya sedang pailit dan tidak bisa membayar pinjaman ke Bank Mega yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.27, Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

“Pada tahun 2012 memang kondisi saya sedang koleb dan tidak bisa bayar, kemudian saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya, apakah bisa di Restructuring atau penataan kembali karena usaha tiga-tiganya sendang pailit dan juga tutup” kata H. David pada Senin (14/5/2024).

Saat itu ia meminta kerendahan dari Bank Mega untuk bisa dipertimbangkan. Namun pihak bank katanya tidak bisa dan harus diselesaikan atau harus dilunasi.

“La kalau saya harus nutup, atau saya harus bayar. Sementara untuk pemasukan saja tidak ada jelas tidak bisa” keluhnya.

Masih kata H. David, kemudian pihak bank menyampaikan ada satu jalan yakni pelunasan dengan pelunasan khusus.

“Kalau dengan pelunasan khusus, kemampuannya diangka Rp. 330 juta pada waktu itu. Kemudian saya titip uang sebesar 30 juta. Dengan perjalanan waktu, kekurannya masih belum dapat, akhirnya saya meminta kelonggaran waktu dan meminta potongan Kembali kalau bisa” ungkapnya

Dan akhirnya permohonannya disetujui dari Rp. 330 juta menjadi Rp. 250 juta, dan itupun masih masih belum bisa.

Baca Juga :  Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

“Akhirnya pada tahun 2016, saya disuruh membuat surat pernyataan yang berisi bahwa mengajukan permohonan pelunasan kredit di Bank Mega sebesar Rp. 160 juta dan sudah titip 30 juta dan 130 juta yang katanya masih diajukan ke Bank Mega pusat” kata H. David

Anehnya, sekitar 3 bulan setelah membuat surat tersebut, tiba-tiba ada orang yang dating dan mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut.

“Padahal saya tidak pernah ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang, kok bisa wong ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari bank Mega pusat, kok tau-tau kesini kok katanya sudah mengaku pemenang lelang” ungkapnya

Akhirnya pihak pemenang lelang bersikukuh tidak bisa karena sudah membeli melalui lelang. Dan ia menyuruhnya menanyakan Kembali ke bank Mega.

“Saya datang ke Bank Mega, namun tidak pernah ditemui oleh pihak dari bank Mega” keluhnya

Pada tahun 2020, ada panggilan dari pihak pengadilan Negeri Kepanjen yang mau dilakukan eksekusi karena sudah ada keputusan.

“Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu, bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang” jelasnya

“Dan saat itu saya sampaikan bahwa saya masih mempunyai itikad untuk melunasi kekurangan saya yang sudah disampaikan oleh pihak Bank Mega” lanjutnya

Menurut H. David, eksekusi dilakukan tiga kali. Pertama dan kedua gagal, ketiga eksekusi berhasil namun itu dilakukan ketika dirinya tidak ada dirumah atau di obyek.

Setelah di eksekusi tahun 2022. Saat ini kondisi rumah kosong dan setelah dieksekusi memang dikosongkan dan tidak ada yang menempati sampai sekarang.

Baca Juga :  Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Perum Jasa Tirta I Dukung Penanaman 1000 Pohon di Lereng Kawi

Menurut informasi dari H. David, pembeli lelang orang dari Surabaya dengan membeli rumah dan banguna seharga Rp. 300 juta.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim
Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan
Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak
Seleksi JPTP Tiga OPD Pemkab Malang Diuji Integritas, Ketua Pansel Tegas: “Tak Ada Titipan, Semua Berbasis Nilai”
44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang
Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar
Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor
Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 03:14 WIB

Gelar Bukber, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Terus Kawal Isu-isu Krusial

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:26 WIB

Aspirasi Warga Terwujud: Jalan Menuju Punden Sumberkunci Dipaving “Gerindra Care”

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:18 WIB

Ketua Umum PDIP Keluarkan Instruksi, Kepada Kepala Daerah Diharap Menunda Perjalanan ke Retret di Magelang

Sabtu, 23 November 2024 - 19:33 WIB

Kompak, Pemuda Lintas Agama Malang Raya Deklarasikan “Tegakkan Netralitas Pilkada 2024 Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas” 

Senin, 23 September 2024 - 22:43 WIB

Ini Kata Calon Bupati Malang H.M Sanusi Saat Mendapatkan Nomor Urut 1 Pada Pilkada 2024 

Rabu, 18 September 2024 - 15:01 WIB

M Anton Lolos Vermin, Ketua DPRD Kota Malang Minta KPU Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 13 September 2024 - 17:25 WIB

Polling Calon Bupati Malang 2024

Selasa, 3 September 2024 - 14:44 WIB

Polling Calon Walikota Malang 2024

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB