Pemutusan Sepihak Dengan PT AJI Perihal Pengelolaan Wisata Songgoriti, Dirut Perum Jasa Yasa Bilang Begini

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

PENDOPOSATU,id MALANG – Setelah melalui proses tahapan evaluasi yang panjang, akhirnya Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang melakukan pemutusan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) atas pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti Kota Batu.

Menurut Dirut Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmiko, pemutusan sepihak ini dilakukan karena mengacu pada salah satu klausul yang berbunyi Perum Jasa Yasa bisa melakukan pemutusan sepihak.

“Pemutusan sepihak dilakukan karena syarat syarat untuk melakukan pemutusan sepihak sudah memenuhi dan itu ada tanda tangan PT AJI,” ungkap Djoni Sudjatmiko di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (4/3/2024).

Djoni menambahkan, apabila PT AJI mempermasalahkan Pemutusan Sepihak ini, silahkan dilakukan gugatan atau bermusyawarah, “karena ini keputusan sepihak ya sudah keputusan sepihak, ini suasananya kurang enak, karena penertibannya secara paksa, ketika kita surati, kita putuskan, ketika kita minta mereka keluar (dari Songgoriti),” imbuh Djoni.

Namun saat pihak Perum Jasa Yasa sudah memutuskan sepihak, PT AJI ingin ada musyawarah, tapi Perum Jasa Yasa sudah memutuskan untuk menutup musyawarah tersebut.

“Bukannya gak mau menyerahkan, tapi malah ngajak musyawarah, ya kita tutup musyawarahnya, ngapain, anda tidak menghargai kita, tidak menghargai PKS, di PKS mensyaratkan kita bisa memutuskan sepihak, itu yang kita lakukan,” tegas Abah Djoni.

Bahkan Perum Jasa Yasa mempersilahkan PT AJI untuk melakukan gugatan hukum apabila tidak berkenan dengan pemutusan sepihak ini, namun PT AJI bisa menghargai hak dari Perum Jasa Yasa.

“Kalau PT AJI mau menggugat silahkan, memperkarakan silahkan, mempermasalahkan silahkan, tapi hargai hak kami untuk melakukan pemutusan sepihak ini, itu yang kita sesalkan kemaren. Sudah kita minta secara baik baik, kalau sudah begini minta ada musyawarah, pintu musyawarah mereka yang menutup bukan kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Refleksi 3 Tahun Malang Makmur, Wabup Bilang Begini

Sebenarnya PT AJI sudah setuju dalam PKS tersebut tentang pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti ini, dan pemutusan sepihak itu sudah melalui evaluasi dengan beberapa pihak.

“Evaluasi dengan internal Jasa Yasa, evaluasi dengan Dewan Pengawas, evaluasi dengan PT AJI sendiri dan evaluasi aset Songgoriti, jadi ada 4 tahap evaluasi, dan proses peringatan pada PT AJI juga sudah kita lakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang bersama tim gabungan melakukan eksekusi penutupan paksa kawasan wisata hotel dan pemandian air panas tersebut pada Rabu (28/2).

 

Penulis : soeseno

Editor : santoso

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi TNI dan Masyarakat Wujudkan Aksi Kemanusiaan di Pasuruan

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:11 WIB

Tak Punya Biaya Bukan Alasan: Baznas Kabupaten Malang Bantu Kuliah Gratis hingga Wisuda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:10 WIB

Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:27 WIB

Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Prime 4.O dan SAE L’SIMA Kolaborasi Kembangkan Bibit Kacang Tanah Unggul

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

Polres Pasuruan Rilis Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:59 WIB

Kreativitas Camat Pakisaji Bikin Kandang Ayam Minimalis, Jadi Simbol Ketahanan Pangan Warga

Senin, 7 Juli 2025 - 23:47 WIB

Warisan Pelopor Kalpataru: Petani Manggis Jaga Amanat Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB