Pemutusan Sepihak Dengan PT AJI Perihal Pengelolaan Wisata Songgoriti, Dirut Perum Jasa Yasa Bilang Begini

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

PENDOPOSATU,id MALANG – Setelah melalui proses tahapan evaluasi yang panjang, akhirnya Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang melakukan pemutusan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) atas pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti Kota Batu.

Menurut Dirut Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmiko, pemutusan sepihak ini dilakukan karena mengacu pada salah satu klausul yang berbunyi Perum Jasa Yasa bisa melakukan pemutusan sepihak.

“Pemutusan sepihak dilakukan karena syarat syarat untuk melakukan pemutusan sepihak sudah memenuhi dan itu ada tanda tangan PT AJI,” ungkap Djoni Sudjatmiko di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (4/3/2024).

Djoni menambahkan, apabila PT AJI mempermasalahkan Pemutusan Sepihak ini, silahkan dilakukan gugatan atau bermusyawarah, “karena ini keputusan sepihak ya sudah keputusan sepihak, ini suasananya kurang enak, karena penertibannya secara paksa, ketika kita surati, kita putuskan, ketika kita minta mereka keluar (dari Songgoriti),” imbuh Djoni.

Namun saat pihak Perum Jasa Yasa sudah memutuskan sepihak, PT AJI ingin ada musyawarah, tapi Perum Jasa Yasa sudah memutuskan untuk menutup musyawarah tersebut.

“Bukannya gak mau menyerahkan, tapi malah ngajak musyawarah, ya kita tutup musyawarahnya, ngapain, anda tidak menghargai kita, tidak menghargai PKS, di PKS mensyaratkan kita bisa memutuskan sepihak, itu yang kita lakukan,” tegas Abah Djoni.

Bahkan Perum Jasa Yasa mempersilahkan PT AJI untuk melakukan gugatan hukum apabila tidak berkenan dengan pemutusan sepihak ini, namun PT AJI bisa menghargai hak dari Perum Jasa Yasa.

“Kalau PT AJI mau menggugat silahkan, memperkarakan silahkan, mempermasalahkan silahkan, tapi hargai hak kami untuk melakukan pemutusan sepihak ini, itu yang kita sesalkan kemaren. Sudah kita minta secara baik baik, kalau sudah begini minta ada musyawarah, pintu musyawarah mereka yang menutup bukan kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Gandeng LPK P4S, Disnaker Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Content Creator

Sebenarnya PT AJI sudah setuju dalam PKS tersebut tentang pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti ini, dan pemutusan sepihak itu sudah melalui evaluasi dengan beberapa pihak.

“Evaluasi dengan internal Jasa Yasa, evaluasi dengan Dewan Pengawas, evaluasi dengan PT AJI sendiri dan evaluasi aset Songgoriti, jadi ada 4 tahap evaluasi, dan proses peringatan pada PT AJI juga sudah kita lakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang bersama tim gabungan melakukan eksekusi penutupan paksa kawasan wisata hotel dan pemandian air panas tersebut pada Rabu (28/2).

 

Penulis : soeseno

Editor : santoso

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

NasDem Kabupaten Malang Siap Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bersama Bupati Sanusi
Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih
PKB Gebrakan B2SA di Bocek, Ibu PKK dan KWT Berdaya Lewat Olahan Pangan Lokal

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru