Pemutusan Sepihak Dengan PT AJI Perihal Pengelolaan Wisata Songgoriti, Dirut Perum Jasa Yasa Bilang Begini

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

PENDOPOSATU,id MALANG – Setelah melalui proses tahapan evaluasi yang panjang, akhirnya Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang melakukan pemutusan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) atas pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti Kota Batu.

Menurut Dirut Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmiko, pemutusan sepihak ini dilakukan karena mengacu pada salah satu klausul yang berbunyi Perum Jasa Yasa bisa melakukan pemutusan sepihak.

“Pemutusan sepihak dilakukan karena syarat syarat untuk melakukan pemutusan sepihak sudah memenuhi dan itu ada tanda tangan PT AJI,” ungkap Djoni Sudjatmiko di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (4/3/2024).

Djoni menambahkan, apabila PT AJI mempermasalahkan Pemutusan Sepihak ini, silahkan dilakukan gugatan atau bermusyawarah, “karena ini keputusan sepihak ya sudah keputusan sepihak, ini suasananya kurang enak, karena penertibannya secara paksa, ketika kita surati, kita putuskan, ketika kita minta mereka keluar (dari Songgoriti),” imbuh Djoni.

Namun saat pihak Perum Jasa Yasa sudah memutuskan sepihak, PT AJI ingin ada musyawarah, tapi Perum Jasa Yasa sudah memutuskan untuk menutup musyawarah tersebut.

“Bukannya gak mau menyerahkan, tapi malah ngajak musyawarah, ya kita tutup musyawarahnya, ngapain, anda tidak menghargai kita, tidak menghargai PKS, di PKS mensyaratkan kita bisa memutuskan sepihak, itu yang kita lakukan,” tegas Abah Djoni.

Bahkan Perum Jasa Yasa mempersilahkan PT AJI untuk melakukan gugatan hukum apabila tidak berkenan dengan pemutusan sepihak ini, namun PT AJI bisa menghargai hak dari Perum Jasa Yasa.

“Kalau PT AJI mau menggugat silahkan, memperkarakan silahkan, mempermasalahkan silahkan, tapi hargai hak kami untuk melakukan pemutusan sepihak ini, itu yang kita sesalkan kemaren. Sudah kita minta secara baik baik, kalau sudah begini minta ada musyawarah, pintu musyawarah mereka yang menutup bukan kita,” jelasnya.

Baca Juga :  1.180 Siswa SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Terima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Apresiasi Pemerintah

Sebenarnya PT AJI sudah setuju dalam PKS tersebut tentang pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti ini, dan pemutusan sepihak itu sudah melalui evaluasi dengan beberapa pihak.

“Evaluasi dengan internal Jasa Yasa, evaluasi dengan Dewan Pengawas, evaluasi dengan PT AJI sendiri dan evaluasi aset Songgoriti, jadi ada 4 tahap evaluasi, dan proses peringatan pada PT AJI juga sudah kita lakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang bersama tim gabungan melakukan eksekusi penutupan paksa kawasan wisata hotel dan pemandian air panas tersebut pada Rabu (28/2).

 

Penulis : soeseno

Editor : santoso

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Foto Wabup Tak Terpasang di Acara Perumda Tirta Kanjuruhan, PKB Malang Desak Permintaan Maaf Terbuka
Digitalisasi Bansos Diperluas, Gus Ipul Pastikan Data Penerima Lebih Akurat
Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat
Seleksi Atlet Domino Kabupaten Malang Digelar Ketat, 24 Peserta Rebut Tiket Kejurprov Jatim 2026
Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan
Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas
Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:20 WIB

Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:44 WIB

Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:48 WIB

Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:28 WIB

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:31 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Kamis, 18 September 2025 - 17:11 WIB

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Kamis, 18 September 2025 - 16:59 WIB

APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB