Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor

Foto : Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Menjelang Pemiu 2024, Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Kompol Imam Mustolih, menjelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek jajaran Polres dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang  bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Wakapolres menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T. Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” terangnya

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  PJ. Wali Kota Malang Mengapresiasi Gelaran Turnamen Tenis Eksekutif Game (TEG) Nasional

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.

Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. (red)

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
Polres Malang Turun Langsung dalam Gerakan ASRI, Bersihkan 2 Kilometer Pantai Balekambang
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Malang Bidik Pelanggaran Fatal Lalu Lintas
Warga Hilang Diduga Terseret Ombak di Pantai Balekambang, Pencarian Intensif Libatkan TNI-Polri dan SAR
Ledakan Ketel Pabrik Tahu di Pakisaji Malang Tewaskan Pekerja, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polres Malang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Hati Nurani
Polres Malang Libatkan Orang Tua Cegah Bullying, Sosialisasi Digelar di SDN 02 Sukodadi Wagir
Curat Rumah Warga Tumpang Terbongkar, Pelaku Beraksi Saat Korban Terlelap, Penadah Ikut Diciduk
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 03:14 WIB

Gelar Bukber, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Terus Kawal Isu-isu Krusial

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:26 WIB

Aspirasi Warga Terwujud: Jalan Menuju Punden Sumberkunci Dipaving “Gerindra Care”

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:18 WIB

Ketua Umum PDIP Keluarkan Instruksi, Kepada Kepala Daerah Diharap Menunda Perjalanan ke Retret di Magelang

Sabtu, 23 November 2024 - 19:33 WIB

Kompak, Pemuda Lintas Agama Malang Raya Deklarasikan “Tegakkan Netralitas Pilkada 2024 Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas” 

Senin, 23 September 2024 - 22:43 WIB

Ini Kata Calon Bupati Malang H.M Sanusi Saat Mendapatkan Nomor Urut 1 Pada Pilkada 2024 

Rabu, 18 September 2024 - 15:01 WIB

M Anton Lolos Vermin, Ketua DPRD Kota Malang Minta KPU Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 13 September 2024 - 17:25 WIB

Polling Calon Bupati Malang 2024

Selasa, 3 September 2024 - 14:44 WIB

Polling Calon Walikota Malang 2024

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB