Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor

Foto : Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Menjelang Pemiu 2024, Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Kompol Imam Mustolih, menjelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek jajaran Polres dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang  bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Wakapolres menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T. Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” terangnya

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Gelar Jumat Berkah, Relawan GenYZ Berbagi dan Mendoakan Prabowo-Gibran Menang Pilpres Satu Putaran

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.

Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. (red)

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Polres Malang Sukseskan Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk
Mobil Terbakar di Halaman Rumah, Polres Malang : Kerugian ditaksir Rp245 Juta
Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025
Bayi Dibungkus Kresek, Potret Suram Kemanusiaan di Malang Selatan
Polres Malang Siagakan Personel Gabungan Amankan Ratusan Ibadah Paskah di Seluruh Kabupaten

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:23 WIB

Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:20 WIB

Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:41 WIB

Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB