PASURUAN, pendoposatu.id – Proses identifikasi tanah seluas kurang lebih 1.100 meter persegi di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diklaim Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari, batal dilanjutkan pada Rabu (28 Oktober 2026). Proses yang dilakukan petugas ATR/BPN Kabupaten Pasuruan tersebut terhenti setelah terjadi keributan di lokasi diduga saling hantam warga setempat .
Kegiatan yang berlangsung di pendopo dekat prasasti Cunggrang itu dihadiri ahli waris almarhum Supoyo, perwakilan Pemdes, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.
Dalam pertemuan tersebut, Jauhari dari ATR/BPN menjelaskan bahwa proses identifikasi bukan merupakan produk BPN dan hasilnya tidak menjadi dasar penentu kepemilikan tanah.
“Kami hanya mengidentifikasi obyek lokasi yang dimaksud, setelah itu baru kami petakan batas-batas lokasi yang di maksud” kata Jauhari kepada awak media.
Namun, sebelum identifikasi dilakukan, keributan terjadi yang dimana melibatkan pihak yang berpihak kepada Pemdes, dan akhirnya membuat kegiatan identifikasi tersebut dihentikan.
Menurut Ana selaku ahli waris menyatakan, proses identifikasi ini telah disepakati dalam pertemuan pada Selasa (20 Oktober 2026). Persoalan muncul setelah Pemdes Bulusari mengklaim tanah tersebut, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan tidak pernah mempermasalahkan tanah dimaksud.
“Jangan hanya dengan bukti SPPT bisa memiliki tanah yang bukan miliknya,” jelas Ana.
Atas kondisi tersebut, ahli waris almarhum Supoyo, Ja’ani bersama keluarga didampingi kuasa hukum Heri Siswanto, S.H., M.H dan Herlin Rahmawati, S.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.
Langkah hukum itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak kepemilikan tanah yang hingga kini masih menjadi persoalan. (Dul)












