MALANG, pendoposatu.id- Dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang tertanggal 9 Oktober 2023 kepada Bupati Malang dengan perihal kajian terhadap permohonan ijin pembangunan pasar Karangploso induk dan pembangunan kantor UPPD di pasar Karangploso sayur secara swadaya menjadi acuan Bupati Malang, H.M Sanusi dalam mengasih Disposisi surat tersebut.
Isi surat yang dikeluarkan Disperindag kabupaten Malang salah satunya terdapat poin mengenai pembiayaan, disitu disebutkan bahwa adapun rencana kebutuhan anggaran untuk pembangunan lapak sayur dan buah diperkiraan sebesar Rp. 2.160.444.000. Sedangkan untuk pembangunan kantor baru di pasar sayur Karangploso diperkirakan sebesar Rp. 350.289.000 seperti yang sudah diberitakan sebelumnya.
Menurut mantan Kepala UPPD Pasar Induk dan Pasar Sayur Karangploso Kabupaten Malang, Anton Apriansah, SE., MM kepada pendoposatu.id dalam pernyataan tertulisnya seperti ini:
“Kronologi (saudara Abdul Qodir)
Awal mula perkenalan dengan Abdul Qodir (Adeng) dikenalkan saudara Adi Wahyu (pada waktu honorer Dishub) bertemu di taman rekreasi Sengkaling, untuk membahas administrasi kepada pak Bupati terkait pemindahan kantor pasar sayur Karangploso ke selatan pasar dikarenakan kantor pasar yang lama kurang memadai. Dalam pertemuan tersebut beliau meminta biaya senilai 150 juta untuk bapak Bupati, 50 juta untuk bapak wakil Bupati dan 50 juta untuk bapak Abdul Qodir.
– Dari pertemuan itu bapak Abdul Qodir menganggap pelapor sebagai adiknya dan pelapor akhirnya memenuhi permintaan terlapor pada tahap pertama senilai 150 juta, diserahkan dirumah beliau dengan permintaan terlapor secara tunai dengan saksi :
1. Adi Wahyu
2. Toni (Sopir terlapor)
3. Agus (kameramen terlapor)
– Selanjutnya pada pertemuan berikutnya pelapor memberikan 100 juta terlapor dengan rincian 50 juta pak Wabup dan 50 juta terlapor dengan saksi seperti diatas. Dan setelah itu beliau memerintahkan kepada pelapor untuk melaksanakan pembangunan kantor pasar sayur secara swadaya, dengan mencari pedagang yang akan menempati kantor lama sebagai lapak sayur. Pelapor mengundang paguyuban pedagang untuk membentuk panitia swadaya pemindahan kantor pasar sayur dan mengajukan pembangunan kantor pasar sayur Karangploso ke Disperindag kab.Malang dengan jaminan administrasi perizinan dari bapak Bupati sudah diselesaikan oleh bapak Abdul Qadir. Paguyuban (P3KM) melaksanakan pembangunan kantor baru dengan nilai kontrak 350 juta dan menjadi 400 juta dengan penambahan kanopi dan tempat parkir sepeda motor dan 2 AC (pendingin). Sedangkan kantor lama menjadi 3 lapak:
1. Siti (Petruk) 200 juta (Siti Zaenab)
2. Lia Suesti 250 juta (diangsur)
3. Muntiana 150 juta
Pembangunan: 400 juta
150 juta Bupati
100 juta Wabup dan Abdul Qadir
Sedangkan untuk (-165 juta) itu saya tekor dalam pembangunan kantor pasar sayur, sedangkan untuk masuk kas paguyuban pedagang Rp. 100 juta dan pada waktu itu saya di viral kan, maka mau gak mau saya terus membangun dan akhirnya saya tekor Rp. 265 juta mas”
Dalam pernyataan tertulis yang dibuat Anton ini sangat mengejutkan publik, pasalnya ada dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat legislatif maupun eksekutif. Terkait pernyataan tersebut pendoposatu.id mencoba untuk mengklarifikasi adanya dugaan aliran tersebut kepada semua pihak terkait kebenaran informasi yang berkembang.
Dicatut namanya diseputaran polemik pasar Karangploso, Abdul Qodir memberikan tanggapan merespons polemik tersebut, pihak Abdul Kodir mengimbau publik untuk menghentikan pembentukan opini terkait kasus hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta agar proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti persidangan.
“Sudah waktunya menghentikan pembentukan opini di ruang publik untuk mencari simpati. Jika merasa benar, hadapi saja proses hukumnya karena hukum membutuhkan fakta dan alat bukti, bukan narasi panjang,” ujar Abdul Kodir, Jumat (25 September 2026) saat dihubungi via telpon chat WhatsApp.
Adeng sapaan akrabnya juga menambahkan agar pihak-pihak yang terlibat tidak perlu membangun pembenaran di luar persidangan. “Percayakan kepada penegak hukum dan biarkan fakta yang berbicara,” ucapnya
Verifikasi Lapangan Disperindag, Kepala UPPD Pasar Karangploso Tidak Dilibatkan

Pada bulan Agustus Disperindag Kabupaten Malang melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) di pasar Karangploso, tetapi sangat disayangkan kegiatan tersebut tidak melibatkan kepala pasar Karangploso pada waktu kegiatan tersebut. Menurut Anton jumlah pedagang 150 0rang pedagang.
“Pedagang yang daftar dan mempunyai SK penempatan lapak itu ada 150 orang, dan jumlah SK yang menurut data saya itu ada 189 surat SK bedak atau lapak”katanya, Sabtu malam (26 September 2026).
Disinggung terkait jumlah dana swadaya pedagang yang terkumpul berapa, Anton mengatakan bahwa ” yang terkumpul itu kurang lebih sekitar Rp. 11 milyar, kalau berita yang tersebar Rp. 16 milyar itu gak benar mas, karena belum saya verifikasi terlebih dahulu dikarenakan data verpal dari dinas saya belum pegang datanya.” terangnya.
Ditanya berapa biaya anggaran yang sudah keluar untuk pembangunan 72 lapak? Anton menjawab “kalau itu saya sudah mengeluarkan dana sekitar Rp. 2,4 milyar, karena ada perubahan perencanaan gambar maka saya menambah Rp. 1,2 milyar dan Rp. 1 milyar ke pemborong yang bernama Bagus Setyanto dan itu ada semua bukti-bukti pengeluarannya mas” ungkapnya.
Menanggapi dengan adanya verlap, pendoposatu.id menghubungi via telpon Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah masih belum ada jawaban.(Red)












