63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum 63 pedagang, Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm (Foto: bgs pendoposatu.id)

Kuasa hukum 63 pedagang, Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm (Foto: bgs pendoposatu.id)

Spread the love

MALANG, pendoposatu.id– Polemik pembangunan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, semakin tajam. Di tengah belum tuntasnya persoalan lapak pedagang, muncul pertanyaan serius mengenai transparansi dana swadaya pembangunan pasar yang kini menjadi salah satu dasar langkah hukum 63 pedagang terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng.

Kuasa hukum 63 pedagang, Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling tuding maupun dorongan agar pedagang membuat laporan polisi.

Menurutnya, substansi yang paling mendesak justru sederhana: pedagang ingin mendapatkan haknya atas lapak untuk berdagang dan mengetahui secara terbuka ke mana dana pembangunan pasar digunakan.

“Kami pengacara dari 63 pedagang Pasar Karangploso yang melakukan somasi terhadap saudara Abdul Qodir (Adeng), anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan,” kata Fredy.
Bukan 150, Data Disperindag Disebut Mencapai 189 Pedagang

Fredy mengungkapkan jumlah pedagang yang terdampak persoalan Pasar Karangploso disebut lebih besar daripada jumlah klien yang saat ini memberikan kuasa hukum kepadanya.

Dari data awal yang diterima, jumlah pedagang yang merasa dirugikan disebut sekitar 150 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, jumlahnya disebut mencapai 189 pedagang.

“Kurang lebih 63 pedagang yang memberikan kuasa kepada kami. Kalau sesuai data awal sekitar 150 pedagang. Tetapi setelah verifikasi dan evaluasi Disperindag Kabupaten Malang, ada 189 pedagang,” jelasnya.

Artinya, 63 pedagang yang mengambil langkah hukum bukanlah keseluruhan pedagang yang disebut terdampak.
Jumlah tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana nasib pedagang lainnya dan apakah seluruh pedagang telah memperoleh penjelasan yang sama mengenai status pembangunan pasar serta hak atas lapak masing-masing.

Pedagang Tidak Ingin Uang, Mereka Menuntut Lapak

Fredy menilai persoalan ini jangan sampai diarahkan seolah-olah pedagang sedang mencari keuntungan atau sekadar ingin meminta pengembalian uang. Menurutnya, tuntutan utama para pedagang adalah mendapatkan tempat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

“Pedagang ini tidak ingin melapor. Inginnya mendapatkan haknya, bukan uang, tetapi lapak untuk berdagang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena menurut Fredy, sebagian pedagang justru disebut diarahkan untuk menempuh jalur laporan kepada aparat penegak hukum.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Malang serta melakukan rapat dengan sejumlah kepala desa yang berkaitan dengan Pasar Karangploso.

Dalam pertemuan tersebut juga disebut hadir Kepala Disperindag dan Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang.
Menurut Fredy, pedagang kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke kepolisian.

“Bagi saya itu kurang tepat. Karena pedagang tidak ingin melapor. Mereka ingin mendapatkan haknya, yaitu lapak untuk berdagang,” ujarnya.

Ada Pihak Ketiga yang Mengarahkan Pedagang?

Fredy juga mengungkap adanya pihak ketiga yang disebut ikut mengarahkan sebagian pedagang untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Namun, ia memilih tidak menyebut identitas pihak tersebut.

“Yang pasti ada campur tangan pihak ketiga untuk mengarahkan agar melapor, baik itu ke kejaksaan ataupun ke kepolisian. Saya tidak bisa membahas ataupun mengucapkannya karena nanti timbul fitnah,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa konflik Pasar Karangploso telah berkembang bukan hanya menjadi persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh persoalan arah penyelesaian hukum dan tarik-menarik kepentingan di antara para pedagang.

Rp1,8 Miliar Disebut Perlu Dijelaskan
Salah satu bagian paling krusial yang disoroti Fredy adalah keberadaan dana yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Karangploso.

Ia mengaku melakukan validasi awal terhadap informasi keuangan yang diterimanya. Hasil sementara yang disebutnya menemukan angka sekitar Rp1,8 miliar.

“Jumlahnya berapa saya kurang tahu pasti. Cuma kemarin saya sempat validasi. Sementara ketemunya Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Angka tersebut menurut Fredy perlu diuji dan dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Pertanyaannya bukan hanya berapa uang yang terkumpul, tetapi juga:

Dari siapa dana itu berasal? Berapa total dana swadaya pedagang? Siapa yang mengelola? Berapa yang dibayarkan kepada kontraktor? Berapa nilai pekerjaan yang sudah selesai? Berapa yang belum dibayarkan? Dan berapa dana yang masih tersisa? Inilah titik yang menurut kuasa hukum perlu dibuka secara transparan.

Kontraktor Disebut Membawa Dana, Benarkah?

Fredy juga menyinggung informasi mengenai kontraktor pembangunan pasar yang disebut tidak lagi berada di lokasi. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat persoalan pembayaran kepada kontraktor.

“Kalau itu betul, berarti kalau ada unsur melarikan diri kan ada uang yang dibawa. Bukan tidak dibayar, uangnya dibawa kabur oleh pihak kontraktor,” ujarnya.

Namun, Fredy menegaskan dirinya belum mengetahui secara pasti seluruh nilai dana yang berkaitan dengan kontraktor tersebut. Karena itu, angka Rp1,8 miliar yang disebutnya masih merupakan hasil validasi sementara dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui dokumen transaksi maupun pertanggungjawaban pembangunan.

Muncul Dugaan Dana Pasar Dikaitkan dengan Pileg

Persoalan semakin serius ketika dalam somasi disebut adanya dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Pemilihan Legislatif Abdul Qodir alias Adeng. Fredy menjelaskan informasi tersebut berasal dari keterangan Anton, pihak pendukung, serta orang-orang yang menurutnya mengetahui langsung aktivitas tersebut.

“Untuk keterkaitan somasi yang sudah saya kirim, itu statement dari Pak Anton dan juga pihak pendukung seperti tim sukses ataupun yang langsung terlibat,” katanya.

Menurut Fredy, informasi yang diterima antara lain berkaitan dengan pengambilan dan pembagian sembako kepada masyarakat.

“Yang pertama, ambil sembako dan membagikan kepada masyarakat. Yang kedua, dana tersebut diberikan kepada saudara Abdul Qodir atau Adeng,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai asal dana yang disebut digunakan tersebut, Fredy menyebut sumbernya diduga berkaitan dengan dana swadaya pembangunan pasar.

“Artinya dana ini awalnya dari mana? Pasar. Ini berarti dana dari swadaya pembangunan pasar,” ujarnya.

Jika Benar Dialihkan, Persoalannya Bisa Masuk Ranah Pidana

Fredy menegaskan tidak semua persoalan pembangunan otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat bukti bahwa dana yang diperuntukkan bagi pembangunan kios atau lapak justru dialihkan untuk kepentingan lain dan tidak sesuai peruntukan, maka persoalannya menurut dia dapat masuk ke ranah pidana.

“Kalau uang sudah diselewengkan ataupun dialihfungsikan, yang tidak sesuai ketentuan yang seharusnya untuk pembangunan kios pasar, itu memang pidana,” tegasnya. Meski demikian, ia mengakui harus ada pembuktian mengenai penggunaan dana tersebut.

“Apabila ada pertanggungjawaban, kan bukan pidana. Bangunannya sudah ada, cuma belum selesai, walaupun masih ada kekurangan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Fredy, kunci persoalannya berada pada pertanggungjawaban keuangan dan pembangunan.

Pertanyaan Besarnya: Dana Pedagang Digunakan untuk Apa?

Dari keseluruhan persoalan tersebut, Fredy mempertanyakan bagaimana dana swadaya yang dikumpulkan untuk pembangunan pasar dapat dikaitkan dengan kegiatan politik.

“Kalau dari Rp.5 miliar itu, bagaimana bisa Pak Adeng memakai anggaran swadaya pedagang pasar? Apakah sudah ada perjanjian?” tanyanya.

Ia juga menyebut adanya angka sekitar Rp.2 miliar lebih yang berkaitan dengan anggaran pembangunan, sementara hasil validasi sementara yang diterimanya menyebut sekitar Rp.1,8 miliar dibawa atau berkaitan dengan pihak kontraktor. Perbedaan angka tersebut menurutnya harus dijelaskan secara terbuka.

“Apakah selisih uang ini tadi dipergunakan untuk kegiatan Pileg? Itu yang harus dijelaskan,” katanya.

Fredy menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pasar yang belum selesai. Namun, jika tidak benar, maka pihak yang disebut dalam somasi juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti penggunaan dana.

Abdul Qodir Disebut Punya Peran Sejak Awal

Fredy juga menyebut Abdul Qodir memiliki peran dalam proses awal pembangunan Pasar Karangploso.

Ia mengatakan terdapat perwakilan pedagang yang pernah menghadap Bupati Malang bersama Abdul Qodir.

“Pasar ini berdiri berdasarkan pemrakarsanya Pak Abdul Qodir sendiri,” ujarnya.

Menurut Fredy, terdapat lima perwakilan pedagang yang menghadap Bupati Malang bersama Abdul Qodir.

“Lima perwakilan pedagang yang menghadap Bupati Malang bersama Pak Adeng,” katanya.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung pada sekitar tahun 2023, jauh sebelum disposisi pembangunan pasar keluar.
Fredy menyebut terdapat dokumentasi pertemuan tersebut, meskipun dirinya tidak mengetahui tanggal persisnya.

“Kalau tanggal pastinya saya lupa, tetapi tahun 2023,” ujarnya.

Bupati Jangan Sampai Terseret Persoalan

Dalam pandangan Fredy, posisi Pemerintah Kabupaten Malang juga tidak sederhana. Ia menilai Bupati Malang Sanusi memiliki alasan untuk berhati-hati apabila pemerintah daerah diminta mengambil alih pembangunan pasar.

Sebab, apabila pembangunan diteruskan Pemkab Malang, muncul persoalan baru mengenai status lapak dan nasib pedagang yang telah mengeluarkan dana swadaya.

“Kalau diteruskan, siapa yang meneruskan? Semisal diambil oleh Pemkab Malang, terus nasib pedagang apakah harus membeli lagi atau bagaimana?” ujarnya.

Menurut Fredy, pemerintah daerah tidak boleh mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu memastikan status hukum, administrasi, aset, sumber dana, serta hak para pedagang.

Transparansi Menjadi Kunci

Polemik Pasar Karangploso kini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertemukan pedagang dan pihak-pihak yang berselisih. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka.

Berapa sebenarnya dana swadaya yang dikumpulkan?

Siapa yang menerima dan mengelola dana tersebut?

Berapa nilai kontrak pembangunan?
Berapa pembayaran yang sudah dilakukan kepada kontraktor?

Mengapa pembangunan belum selesai?
Di mana posisi dana yang tersisa?

Benarkah terdapat dana yang dikaitkan dengan kegiatan Pileg?

Dan yang paling penting, bagaimana kepastian 189 pedagang yang disebut telah terdata Disperindag?

Fredy menegaskan para pedagang tidak sedang mencari keributan, mereka hanya membutuhkan kepastian bahwa uang yang telah mereka keluarkan tidak hilang begitu saja dan hak mereka untuk berdagang tidak menggantung tanpa kepastian.

“Pedagang tidak ingin ribut. Pedagang ingin berdagang. Mereka ingin mendapatkan haknya atas lapak,” tegas Fredy.

Dengan demikian, penyelesaian Pasar Karangploso semestinya tidak berhenti pada siapa melapor kepada siapa.
Publik membutuhkan transparansi. Pedagang membutuhkan lapak. Dan dana swadaya membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas.

Adapun seluruh dugaan mengenai penggunaan dana, aliran dana untuk kepentingan Pileg, maupun persoalan kontraktor yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari kuasa hukum pedagang dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Abdul Qodir alias Adeng, pihak kontraktor, Disperindag Kabupaten Malang, maupun pihak lain yang terkait.(Red)

Berita Terkait

Komisi IV Pertanyakan Program Revitalisasi SD/SMP Kabupaten Malang
Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik
Siswa SDN 1 Tegalrejo Sumawe Sabet Juara Pencak Silat Hingga Tingkat Nasional
Dokkes Polres Malang Turun ke Lokasi Karhutla, Bantu Petugas Kelelahan Dan Terluka
Pedagang Karangploso Murka: Uang Lapak Diduga Dibelokkan Oknum DPRD Demi Pileg
Transparansi Revitalisasi Sekolah Dipertanyakan, Wabup Malang Belum Tahu Sekolah Penerima
Perumda Tirta Kanjuruhan Raih Penghargaan CEO BUMD Terinovatif Pada Ajang 9.9 Awarding
Polemik Akses Lahor Berujung Ricuh di Gedung Dewan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Komisi IV Pertanyakan Program Revitalisasi SD/SMP Kabupaten Malang

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 14 September 2026 - 18:54 WIB

Siswa SDN 1 Tegalrejo Sumawe Sabet Juara Pencak Silat Hingga Tingkat Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:23 WIB

Dokkes Polres Malang Turun ke Lokasi Karhutla, Bantu Petugas Kelelahan Dan Terluka

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

Transparansi Revitalisasi Sekolah Dipertanyakan, Wabup Malang Belum Tahu Sekolah Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:19 WIB

Perumda Tirta Kanjuruhan Raih Penghargaan CEO BUMD Terinovatif Pada Ajang 9.9 Awarding

Sabtu, 12 September 2026 - 18:38 WIB

Progib DPW Jatim Gelar Ngopi Bareng Media, LSM, Ormas, Bangun Sinergi Dan Aspirasi

Berita Terbaru

Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

Komisi IV Pertanyakan Program Revitalisasi SD/SMP Kabupaten Malang

Senin, 14 Sep 2026 - 19:58 WIB

You cannot copy content of this page