MALANG, pendoposatu.id – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan dalam menentukan operasional maupun pembukaan pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan itu disampaikan Emil saat menjawab berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan MBG di Jawa Timur usai menghadiri kegiatan di Wisata Sumber Kalireco, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (21 Juni 2026).
Menurut Emil, posisi Pemda lebih difokuskan pada penguatan data penerima manfaat, pengurusan perizinan pendukung, hingga sinkronisasi program penanganan stunting agar pelaksanaan MBG berjalan efektif.
“Kami tidak memiliki kewenangan membuka atau menutup pendaftaran SPPG. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BGN. Pemda fokus membantu sinkronisasi data, pengurusan SLHS, IPAL, dan koordinasi kesehatan,” tegas Emil.
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Jawa Timur tengah mengawal proses penyempurnaan sasaran penerima MBG melalui pemadanan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.
Data hasil pemadanan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi program. Salah satu tujuan utamanya adalah memberikan ruang lebih besar bagi kelompok rentan yang masuk kategori 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
“Harapannya refocusing ini bisa berjalan lebih baik sehingga kelompok 3B mendapatkan perhatian lebih besar karena berkaitan langsung dengan upaya penurunan stunting,” ujarnya.
Emil juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan BGN terus diperkuat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap SPPG mampu memenuhi target layanan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Saat ini setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat. Ketentuan tersebut menjadi salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam operasional program MBG.
Selain itu, Emil mengakui masih terdapat sejumlah SPPG yang sempat mengalami suspensi. Namun menurutnya, kondisi tersebut bersifat dinamis karena sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan persyaratan kesehatan lingkungan.
“Salah satu penyebab yang pernah terjadi adalah belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam batas waktu yang ditentukan. Tetapi kondisi itu terus bergerak dan diperbaiki,” jelasnya.
Menanggapi berbagai kritik maupun perdebatan politik terkait program MBG, Emil memilih menegaskan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tetap fokus mendukung pelaksanaan program nasional tersebut.
“Kami melihat pembangunan sumber daya manusia melalui MBG adalah kebijakan yang baik. Tentu masih ada ruang penyempurnaan, tetapi posisi pemerintah daerah adalah memastikan kebijakan Presiden bisa berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” tandasnya.
Dengan sikap tersebut, Pemprov Jawa Timur menegaskan perannya bukan sebagai pengambil kebijakan operasional MBG, melainkan sebagai mitra yang memastikan validasi data, pelayanan kesehatan, dan program penanganan stunting berjalan selaras dengan target pemerintah pusat.(Goes)
Penulis : Goes
Editor : Redaksi










