KOTA MALANG, pendoposatu.id — Jelang pelaksanaan audiensi yang kedua, terkait polemik legalitas dan dugaan ketidaktertiban administrasi operasional Hotel Aston Kota Malang, Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menegaskan kesiapan penuh untuk memaparkan sejumlah data dan temuan fakta yang diklaim berkaitan dengan persoalan perizinan hotel tersebut.
Koordinator GRIB JAYA wilayah Malang Raya, Damanhury Jab, menyatakan bahwa “langkah yang dilakukan pihaknya bersama dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya bukan sekadar manuver opini, melainkan bentuk pengawasan sosial terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut”katanya.
“Apa yang menjadi poin dalam tuntutan kami bukanlah pepesan kosong, melainkan fakta-fakta yang memang harus diterima meskipun pahit. Kami datang membawa data, bukan asumsi,” tegas Bang Jab, sapaan akrabnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (08 Juni 2026).
Menurutnya, audiensi kedua pada Selasa (09/06) besok di Komis A DPRD Kota Malang akan menjadi momentum penting untuk membuka secara terang berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan publik, khususnya terkait aspek legalitas bangunan, kelengkapan perizinan operasional, hingga kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan ketentuan teknis lainnya.
GRIB JAYA menilai bahwa setiap pelaku usaha, terlebih sektor perhotelan berskala besar, wajib tunduk terhadap seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku tanpa pengecualian. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh hanya diterapkan kepada masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang diduga dilakukan korporasi justru terkesan dibiarkan.
“Kami ingin ada ketegasan dari pemerintah daerah, jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Faktanya adalah seluruh izin belum tuntas atau ditemukan ketidaksesuaian, maka operasional hotel seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinan dipenuhi,” lanjutnya.
Pihak GRIB JAYA juga menyoroti pentingnya transparansi dari instansi terkait dalam menjelaskan status legalitas operasional hotel kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan di Kota Malang.
Selain itu, mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret apabila dalam audiensi nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen perizinan.
GRIB JAYA menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
“Investasi memang penting, tetapi kepatuhan hukum jauh lebih penting, jangan sampai ada pembiaran yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,”ujarnya. Audiensi kedua ini nanti dikabarkan akan menghadirkan pihak pemerintah daerah, perwakilan hotel, serta organisasi masyarakat yang selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut.(DIR)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi










