Malang, pendoposatu.id – Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo (GMK) yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mencatat capaian positif sepanjang tahun 2025. Sejak mulai dibangun awal 2025 oleh PT Anugerah Rizqy Alhisyam (ARA), sebanyak 75 unit rumah telah terjual dan diserahterimakan kepada konsumen.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen dan profesionalisme PT ARA sebagai developer dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna (user). Seluruh proses jual beli hingga serah terima kunci dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Owner PT Anugerah Rizqy Alhisyam, Haris Alhisyam, mengatakan seluruh unit yang telah terjual sudah diselesaikan pembangunannya dan diserahkan langsung kepada konsumen.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 kami telah melakukan serah terima kunci kepada user sebanyak 75 unit rumah,” ujar Haris saat ditemui awak media di kawasan GMK, Sabtu (17/1/2026).
Meski demikian, Haris menyebutkan bahwa peluang kepemilikan rumah di Grand Mutiara Kedungrejo masih terbuka lebar. Pasalnya, hingga kini masih tersedia 80 unit rumah siap jual.
“Dengan selesainya serah terima 75 unit, saat ini masih ada sekitar 80 unit rumah yang tersedia untuk dipasarkan,” tambahnya.
Adapun unit rumah di Perumahan GMK terbagi dalam dua tipe, yakni:
Rumah subsidi tipe 30/60 dengan harga Rp165 juta
Rumah non-subsidi tipe 36/72 dengan harga Rp250 juta
Selain fokus pada pembangunan unit rumah, PT ARA juga terus menyempurnakan infrastruktur kawasan. Saat ini, pengerjaan jalan paving masih berlangsung dengan spesifikasi lebar jalan lingkungan 6 meter dan jalan utama selebar 11 meter.
“Total fasilitas umum berupa jalan yang kami paving kurang lebih mencapai 3.000 meter persegi,” jelas Haris.
Ia menegaskan bahwa PT ARA mengutamakan kepuasan konsumen. Setiap rumah yang telah dipesan dipastikan dibangun 100 persen sebelum dilakukan serah terima kunci.
Tak hanya itu, setelah serah terima, konsumen juga akan menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari developer.
“Selanjutnya, sertifikat tersebut bisa ditingkatkan sendiri oleh user menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” pungkasnya (LAY)
Penulis : nes











