Unit Reskrim Polsek Kromengan Berhasil Bekuk 2 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengedar Narkoba yang berhasil dibekuk Polisi

Foto : Pengedar Narkoba yang berhasil dibekuk Polisi

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang. Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kromengan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, pada Selasa (19/3/2024).

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3) sekitar pukul 00.30 dini hari,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (20/3).

Ipda Dicka menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram.

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Dikatakan Ipda Dicka, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kreativitas Camat Pakisaji Bikin Kandang Ayam Minimalis, Jadi Simbol Ketahanan Pangan Warga

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” pungkasnya. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Suseno

Berita Terkait

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik
Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan
Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan
Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol
Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif
Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru