Tetapkan Tiga Paslon di Pilwali Kota Malang, KPU Anggap Persoalan Kasus Hukum Moch. Anton Sudah Clear

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPSATU.ID, Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan tiga pasangan H. Moch, Anton-Dimyati Ayatulloh, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM – Ali Muthohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Malang untuk Pemilihan Kepala Dearah (Pilkda) Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Malang Moh. Toyib menyampaikan, penetapan tiga paslon ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, serta dilakukan pleno yang bersifat tertutup, dan konsutasi kepada KPU Jawa Timur untuk memastikan prosedur-prosedur penetapan.

“Beberapa tahapan yang sudah kita lalui, termasuk tanggapan dan masukan masyarakat, serta klarifikasi ke berbagai pihak yang terkait dengan melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat” jelas Moh. Toyib pada konferensi Pers di Kantor KPU Kota Malang, Minggu, (22/9/2024) malam

Kemudian dari hasil penelitian, pencermatan dan pengamatan sesuai dengan regulasi, KPU Kota Malang melakukan pleno dan menyatakan bahwa tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Malang, tiga-tiganya telah memenuhi syarat.

Sementara itu, sebanyak 105 tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk di KPU Kota Malang. dan secara keseuruhan dari 105 tanggapan masyarakat itu mengarah kepada salah satu paslon yakni Moch. anton.

Moh. Toyib juga menjelaskan, bahwa KPU Kota Malang telah melakukan penelitian berdasarkan regulasi PKPU, dan juga melakukan klarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat,

“Kemudian kita buat berita acara serta dilakukan verifikasi dan meminta bukti-bukti apa yang dijelaskan oleh pihak Moch. Anton beserta tim itu sesuai dengan fakta” jelas M. Toyib

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan ancaman hukuman adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. itu yang dikenakan Moch. Anton

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan di Cafe Loteng

“Moch. Anton ini dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2 tahun, dengan tambahan hukuman selama 2 tahun. tidak boleh menjabat dijabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020. Sehingga dalam hal ini, tidak terkait dengan masa jedah 5 tahun” terang Moh. Toyib

Selanjutnya terkait isu kasus hukum lainnya yang dianggap belum terselesaikan, didapat informasi bahwa kasus yang terkait Moch. Anton sudah termasuk di semua perkara. dan sudah melalui proses penyidkan, penyelidikan dan sampai pemeriksaan sidang dan sudah mendapat putusan kekuatan hukum tetap.

Dan terkait SKCK. Moh. Toyib menerangkan, dalam proses pembuatan SKCK Moch. Anton sudah dilengkapi semua persyaratannya meliputi. salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lapas, dan surat keterangan dari KPK.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK sudah sesuai dengan prosedur yang diserahkan oleh pihak Kepolisian hingga bisa diterbitkan SKCK” terangnya

Berdasarkan klarifikasi dan bukti dokumen yang sudah dilampirkan, serta tanggapan calon dinyatakan benar sesuali hasil verifikasi, maka persoalan kasus hukum yang menimpa salah satu pasangan calon yakni Moch. Anton sudah dianggap clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya.

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:50 WIB

Lembah Indah Malang Makin Bersinar, Wisata Alam Favorit dengan Konsep Petualangan dan Edukasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB

Bupati Malang Serahkan 250 Paket Bantuan Nutrisi CSR Indomaret, Dorong Kesehatan Anak dan Kesejahteraan Warga Sumberejo

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Malang Perkuat Langkah Tekan Kemiskinan, Bupati Sanusi Tegaskan Evaluasi bagi Camat yang Tidak Mendukung Program Prioritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

SMPN 1 Turen Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak, Wabup Malang Dorong Penguatan Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru