Tetapkan Tiga Paslon di Pilwali Kota Malang, KPU Anggap Persoalan Kasus Hukum Moch. Anton Sudah Clear

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPSATU.ID, Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan tiga pasangan H. Moch, Anton-Dimyati Ayatulloh, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM – Ali Muthohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Malang untuk Pemilihan Kepala Dearah (Pilkda) Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Malang Moh. Toyib menyampaikan, penetapan tiga paslon ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, serta dilakukan pleno yang bersifat tertutup, dan konsutasi kepada KPU Jawa Timur untuk memastikan prosedur-prosedur penetapan.

“Beberapa tahapan yang sudah kita lalui, termasuk tanggapan dan masukan masyarakat, serta klarifikasi ke berbagai pihak yang terkait dengan melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat” jelas Moh. Toyib pada konferensi Pers di Kantor KPU Kota Malang, Minggu, (22/9/2024) malam

Kemudian dari hasil penelitian, pencermatan dan pengamatan sesuai dengan regulasi, KPU Kota Malang melakukan pleno dan menyatakan bahwa tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Malang, tiga-tiganya telah memenuhi syarat.

Sementara itu, sebanyak 105 tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk di KPU Kota Malang. dan secara keseuruhan dari 105 tanggapan masyarakat itu mengarah kepada salah satu paslon yakni Moch. anton.

Moh. Toyib juga menjelaskan, bahwa KPU Kota Malang telah melakukan penelitian berdasarkan regulasi PKPU, dan juga melakukan klarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat,

“Kemudian kita buat berita acara serta dilakukan verifikasi dan meminta bukti-bukti apa yang dijelaskan oleh pihak Moch. Anton beserta tim itu sesuai dengan fakta” jelas M. Toyib

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan ancaman hukuman adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. itu yang dikenakan Moch. Anton

Baca Juga :  Cawawali Malang Dimyati Ayatulloh Dimata Teman dan Guru Semasa SMA, Orangnya Disiplin dan Aktif di Organisasi

“Moch. Anton ini dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2 tahun, dengan tambahan hukuman selama 2 tahun. tidak boleh menjabat dijabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020. Sehingga dalam hal ini, tidak terkait dengan masa jedah 5 tahun” terang Moh. Toyib

Selanjutnya terkait isu kasus hukum lainnya yang dianggap belum terselesaikan, didapat informasi bahwa kasus yang terkait Moch. Anton sudah termasuk di semua perkara. dan sudah melalui proses penyidkan, penyelidikan dan sampai pemeriksaan sidang dan sudah mendapat putusan kekuatan hukum tetap.

Dan terkait SKCK. Moh. Toyib menerangkan, dalam proses pembuatan SKCK Moch. Anton sudah dilengkapi semua persyaratannya meliputi. salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lapas, dan surat keterangan dari KPK.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK sudah sesuai dengan prosedur yang diserahkan oleh pihak Kepolisian hingga bisa diterbitkan SKCK” terangnya

Berdasarkan klarifikasi dan bukti dokumen yang sudah dilampirkan, serta tanggapan calon dinyatakan benar sesuali hasil verifikasi, maka persoalan kasus hukum yang menimpa salah satu pasangan calon yakni Moch. Anton sudah dianggap clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya.

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah
Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai
Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung
Stok Beras Aman, Wali Kota Malang Pastikan GPM Jadi Solusi Tekan Inflasi

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 02:56 WIB

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025

Jumat, 12 September 2025 - 02:53 WIB

Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 10 September 2025 - 15:02 WIB

Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 September 2025 - 14:54 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai

Minggu, 7 September 2025 - 20:06 WIB

Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung

Minggu, 7 September 2025 - 19:28 WIB

Stok Beras Aman, Wali Kota Malang Pastikan GPM Jadi Solusi Tekan Inflasi

Sabtu, 6 September 2025 - 19:28 WIB

Wali Kota Malang Puji “Kutho Bedah” sebagai Perpaduan Wisata Sejarah dan UMKM

Berita Terbaru