Terkait Aksi di Depan Mapolresta, Kapolresta Malang Kota Meminta 3 Orang Untuk Klarifikasi dan Minta Maaf

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto

Foto : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Polresta Malang akan menindak tegas kepada siapapun yang dianggap mengganggu Kamtibmas di wilayah Kota Malang demi terciptanya situasi aman dan kondusif.

Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dengan memberikan ultimatum kepada pelaku yang dianggap memberikan kegaduhan di depan Mapolresta Malang beberapa waktu lalu.

Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa ada tiga orang yang di sinyalir mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan BEM Nus Jatim dan BEM Malang Raya.

Dalam penyampaiannya, Polresta Malang meminta kepada 3 orang yakni NF AM selaku Korda BEM Nus Jatim, AN selaku Koord BEM Malang Raya, M BEM Malang Raya. yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah sebagai berikut.

“Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yg dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota untuk diluruskan kepada Masyarakat Malang Kota terkait Fakta Peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada Fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.,” terang Kapolresta Malang Kota, Kamis, (18/1/2024).

Selanjutnya Kombes Pol Buher menambahkan bahwa selain untuk mengklarifikasi tindakan tersebut juga berharap untuk memberikan permintaan maaf kepada masyarakat kota Malang.

“Lebih lanjut kami berharap pelaku untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atasan namakan” tambahnya

“Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yg jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” tegasnya

Terkait kejadian tersebut maka Kapolresta Malang mengultimatum terhadap pelaku aksi yang terjadi pad tanggal 12 dan 16 lalu.

Baca Juga :  HIPMI Kota Malang Dorong 1.000 Pengusaha Muda dari Perguruan Tinggi

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 org tersebut diatas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dsb, jika tidak dilakukan maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya (Win)

Penulis : W. Setiawan

Editor : Dudung

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB