PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kasus dugaan perbuatan cabul dokter “Y” yang dilakukan di RS PH Blimbing Kota Malang yang dilaporkan sejak 18 April 2025 di Polresta Malang Kota hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun sudah ada tambahan korban yang melapor.
Satria Marwan, S.H., M.H., Kuasa hukum QRA kepada awak media menyampaikan jika pihaknya mendesak untuk segera mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul oknum dokter “Y” apalagi sudah ada dua korban melapor dengan modus serupa di RS PH juga.
“Sampai hari ini, kami masih belum mendapatkan update terbaru mengenai perkembangan kasus klien kami yang kami laporkan pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 di Polresta Malang Kota,” ujar Satria Marwan dalam keterangannya pada Rabu (23/04/2025).
Pihaknya terus memantau melalui pemberitaan bahwa sebelumnya penyidik juga telah memanggil saksi perawat dari RS Persada yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

“Pantauan kami melalui berita, penyidik sudah memanggil saksi perawat RS Persada yang mengetahui kejadian tersebut. Adapun mengenai CCTV yang sudah diperoleh penyidik, juga kami belum mendapatkan informasi lebih detail,” jelasnya.
Satria Marwan menekankan urgensi pengungkapan kasus ini demi rasa keadilan bagi korban dan sebagai contoh bagi masyarakat luas bahwa pelaku kekerasan seksual tidak akan memiliki ruang untuk bersembunyi.
“Kami menganggap, kasus ini perlu untuk segera terungkap, selain demi rasa keadilan bagi korban, juga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas, bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kekerasan seksual.,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satria Marwan mengungkapkan bahwa hingga hari ini sudah ada dua korban yang melaporkan dokter yang sama dengan modus yang hampir serupa dan dirumah sakit yang sama.
“Per hari ini sudah 2 korban yang melaporkan dokter yg sama dengan modus yg hampir sama. Ini menandai, tingkat urgensi kasus ini untuk segera diungkap,” tandasnya.
Fakta adanya tambahan jumlah korban yang cukup mengejutkan tersebut semakin menunjukkan betapa pentingnya kasus ini untuk segera diusut tuntas.
Dalam kesempatan tersebut, Satria Marwan juga menyampaikan imbauan kepada korban-korban lain yang mungkin mengalami tindakan serupa untuk segera membuat laporan polisi dan diharapkan dapat memutus mata rantai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Y di RS PH tersebut.
“Saya menghimbau, untuk korban korban lain, untuk dapat juga membuat laporan polisi. Hal ini dapat menutus mata rantai kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Yoga,” pungkasnya.
Pihak Kuasa Hukum juga sangat menyayangkan sikap arogan dan sombong pihak menejemen RS PH. Hingga hari ini dengan adanya tambaham korban dugaan tindakan cabul oknum dokter Y di RS PH, pihak managemen RS PH tidak sedikitpun memiliki empati dan itikat baik walaupun hanya sekedar permintaam maaf secara pribadi kepada para korban.
Pihak kuasa hukum korban berharap Polresta Malang Kota dapat segera memberikan perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi