Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedy Sutejo, S.H. dan Angga Catur Prabowo  dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners 
(sumber foto: dedy)

Dedy Sutejo, S.H. dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners (sumber foto: dedy)

PENDOPOSATU.ID, TANGERANG – Di tengah upaya peningkatan fasilitas di jalur penyeberangan vital, terkuak sengketa pembayaran proyek pengadaan kursi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang telah berlarut selama enam tahun. Kasus ini kini bergulir ke meja hijau setelah Subkontraktor PT. Varia Dimensi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap kontraktor utama, PT. Bahtera Cipta Artistika (BCA)

Kuasa Hukum PT. Varia Dimensi, Dedy Sutejo, S.H. dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners kepada awak media menyampaikan bahwa proyek yang disengketakan adalah pengadaan kursi tunggu (two and four-seater) merek Bigao senilai Rp 1,7 Miliar.

“Proyek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang diterima PT. BCA dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO)—anak perusahaan BUMN PT. ASDP, PT. BCA kemudian menunjuk PT. Varia Dimensi sebagai subkontraktor,” terang Dedy pada Jum’at sore (28/11/2025).

“Pekerjaan pengadaan 83 set kursi dua seater dan 93 set kursi empat seater telah diselesaikan PT. Varia Dimensi pada Januari 2019 lalu,” jelasnya.

Menurut dokumen dan kesaksian di persidangan, meskipun pekerjaan selesai, skema pelunasan pembayaran yang seharusnya diterima PT. Varia Dimensi, khususnya sisa 60% pembayaran, tidak pernah terealisasi.

“Kompleksitas sengketa terletak pada dugaan penahanan pembayaran oleh kontraktor utama, PT. BCA dan dalam persidangan, terungkap bahwa PT. BCA sendiri telah menerima dana sekitar Rp 6,1 Miliar dari PT. IFPRO, namun pelunasan kepada PT. Varia selaku subkontraktor tidak dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, PT. BCA berdalih bahwa penundaan pelunasan kepada subkontraktor disebabkan adanya penahanan pembayaran penuh dari pemilik proyek, PT. IFPRO.

“Penahanan ini diduga terkait dengan adanya temuan atau kewajiban proyek lain yang belum diselesaikan oleh PT. BCA,” tandasnya.

Baca Juga :  Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Akibat kerugian waktu dan finansial yang berkepanjangan, PT. Varia Dimensi ahirnya mengajukan gugatan PMH dengan rincian tuntutan kerugian yang dialaminya yakni

“Kerugian Material: Rp 2 Miliar, mencakup pokok utang dan bunga moratoir, sedangkan kerugian Immaterial Rp 3 Miliar mencakup kerugian waktu, reputasi, dan beban mental,” tegasnya.

Selain itu, Dedy menyampaikan jika gugatan ini tidak hanya menyasar kontraktor utama, PT. BCA, sebagai Tergugat, tetapi juga menyeret pemilik proyek, PT. IFPRO, sebagai Turut Tergugat, menunjukkan upaya pihak penggugat untuk melibatkan entitas dengan kewajiban finansial tertinggi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum PT. Varia Dimensi berupaya keras membuktikan empat unsur PMH yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yakni adanya Perbuatan Melawan Hukum.

“Dugaannya ada indikasi penahanan pembayaran selama enam tahun dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual (cidera janji) dan pelanggaran terhadap norma kepatutan dalam berbisnis, terutama jika Tergugat telah menerima dana dari pemilik proyek,” beber Dedy.

Dedy berargumen bahwa penahanan ini dilakukan dengan kelalaian berat yang dilakukan oleh oleh PT. BCA sekaligus menjerat PT. IFPRO sebagai Turut Tergugat yang juga melakukan PMH karena penundaan pembayaran berlarut yang berpotensi merugikan pihak ketiga (subkontraktor), meskipun tidak ada ikatan kontrak langsung.

“Selain pokok utang, kerugian material ditingkatkan untuk mencakup bunga moratoir (bunga keterlambatan) yang dihitung sejak 2019. Sementara kerugian immaterial difokuskan pada kerusakan reputasi dan kerugian psikologis akibat sengketa yang berkepanjangan,” ungkapnya.

Dedy mengatakan bahwa kerugian finansial dan reputasi yang dialami adalah akibat langsung dari tindakan Tergugat dan Turut Tergugat yang gagal atau menunda pelunasan hak subkontraktor.

Ia berharap pada persidangan lanjutan nanti diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang alur pembayaran dan menentukan tanggung jawab hukum semua pihak, serta memutuskan apakah tuntutan kerugian material dan immaterial sebesar Rp 5 Miliar akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Eksklusif! Pengalaman Mudik ke Luar Angkasa Ternyata Ada di Planet Dampit!

Terpisah Nico selaku penasehat hukum PT. IFPRO yang di hubungi awak media melalui Whatsapp saat di konfirmasi (28/11) menjawab singkat

“Untuk pernyataan kalau bisa dalam surat resmi ya pak,saya tidak bisa buat pernyataan seperti itu,” singkatnya

Saat disinggung terkait gugatan yang dilayangkan PT. Varia Dimensi menyampaikan jika posisinya sebagai turut tergugat dan menyerahkan semuanya pada keputusan pengadilan. (Gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung
Waspada! Sindikat Penipuan Loker Australia Terbongkar di Grobogan Jateng, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?
The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang
Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:50 WIB

Lembah Indah Malang Makin Bersinar, Wisata Alam Favorit dengan Konsep Petualangan dan Edukasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB

Bupati Malang Serahkan 250 Paket Bantuan Nutrisi CSR Indomaret, Dorong Kesehatan Anak dan Kesejahteraan Warga Sumberejo

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Malang Perkuat Langkah Tekan Kemiskinan, Bupati Sanusi Tegaskan Evaluasi bagi Camat yang Tidak Mendukung Program Prioritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

SMPN 1 Turen Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak, Wabup Malang Dorong Penguatan Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru