PENDOPOSATU.ID, TANGERANG – Di tengah upaya peningkatan fasilitas di jalur penyeberangan vital, terkuak sengketa pembayaran proyek pengadaan kursi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang telah berlarut selama enam tahun. Kasus ini kini bergulir ke meja hijau setelah Subkontraktor PT. Varia Dimensi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap kontraktor utama, PT. Bahtera Cipta Artistika (BCA)
Kuasa Hukum PT. Varia Dimensi, Dedy Sutejo, S.H. dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners kepada awak media menyampaikan bahwa proyek yang disengketakan adalah pengadaan kursi tunggu (two and four-seater) merek Bigao senilai Rp 1,7 Miliar.
“Proyek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang diterima PT. BCA dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO)—anak perusahaan BUMN PT. ASDP, PT. BCA kemudian menunjuk PT. Varia Dimensi sebagai subkontraktor,” terang Dedy pada Jum’at sore (28/11/2025).
“Pekerjaan pengadaan 83 set kursi dua seater dan 93 set kursi empat seater telah diselesaikan PT. Varia Dimensi pada Januari 2019 lalu,” jelasnya.
Menurut dokumen dan kesaksian di persidangan, meskipun pekerjaan selesai, skema pelunasan pembayaran yang seharusnya diterima PT. Varia Dimensi, khususnya sisa 60% pembayaran, tidak pernah terealisasi.
“Kompleksitas sengketa terletak pada dugaan penahanan pembayaran oleh kontraktor utama, PT. BCA dan dalam persidangan, terungkap bahwa PT. BCA sendiri telah menerima dana sekitar Rp 6,1 Miliar dari PT. IFPRO, namun pelunasan kepada PT. Varia selaku subkontraktor tidak dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, PT. BCA berdalih bahwa penundaan pelunasan kepada subkontraktor disebabkan adanya penahanan pembayaran penuh dari pemilik proyek, PT. IFPRO.
“Penahanan ini diduga terkait dengan adanya temuan atau kewajiban proyek lain yang belum diselesaikan oleh PT. BCA,” tandasnya.
Akibat kerugian waktu dan finansial yang berkepanjangan, PT. Varia Dimensi ahirnya mengajukan gugatan PMH dengan rincian tuntutan kerugian yang dialaminya yakni
“Kerugian Material: Rp 2 Miliar, mencakup pokok utang dan bunga moratoir, sedangkan kerugian Immaterial Rp 3 Miliar mencakup kerugian waktu, reputasi, dan beban mental,” tegasnya.

Selain itu, Dedy menyampaikan jika gugatan ini tidak hanya menyasar kontraktor utama, PT. BCA, sebagai Tergugat, tetapi juga menyeret pemilik proyek, PT. IFPRO, sebagai Turut Tergugat, menunjukkan upaya pihak penggugat untuk melibatkan entitas dengan kewajiban finansial tertinggi.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum PT. Varia Dimensi berupaya keras membuktikan empat unsur PMH yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yakni adanya Perbuatan Melawan Hukum.
“Dugaannya ada indikasi penahanan pembayaran selama enam tahun dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual (cidera janji) dan pelanggaran terhadap norma kepatutan dalam berbisnis, terutama jika Tergugat telah menerima dana dari pemilik proyek,” beber Dedy.
Dedy berargumen bahwa penahanan ini dilakukan dengan kelalaian berat yang dilakukan oleh oleh PT. BCA sekaligus menjerat PT. IFPRO sebagai Turut Tergugat yang juga melakukan PMH karena penundaan pembayaran berlarut yang berpotensi merugikan pihak ketiga (subkontraktor), meskipun tidak ada ikatan kontrak langsung.
“Selain pokok utang, kerugian material ditingkatkan untuk mencakup bunga moratoir (bunga keterlambatan) yang dihitung sejak 2019. Sementara kerugian immaterial difokuskan pada kerusakan reputasi dan kerugian psikologis akibat sengketa yang berkepanjangan,” ungkapnya.
Dedy mengatakan bahwa kerugian finansial dan reputasi yang dialami adalah akibat langsung dari tindakan Tergugat dan Turut Tergugat yang gagal atau menunda pelunasan hak subkontraktor.
Ia berharap pada persidangan lanjutan nanti diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang alur pembayaran dan menentukan tanggung jawab hukum semua pihak, serta memutuskan apakah tuntutan kerugian material dan immaterial sebesar Rp 5 Miliar akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Terpisah Nico selaku penasehat hukum PT. IFPRO yang di hubungi awak media melalui Whatsapp saat di konfirmasi (28/11) menjawab singkat
“Untuk pernyataan kalau bisa dalam surat resmi ya pak,saya tidak bisa buat pernyataan seperti itu,” singkatnya
Saat disinggung terkait gugatan yang dilayangkan PT. Varia Dimensi menyampaikan jika posisinya sebagai turut tergugat dan menyerahkan semuanya pada keputusan pengadilan. (Gus)
Penulis : Gus
Editor : Redaksi










