Sempat Viral, Pelaku Pencabulan di Dau Malang Akhirnya Ditahan Polisi

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Foto : Pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Polres Malang menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan setelah diunggah di media sosial.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Sementarra korban, S (19), perempuan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (8/2/2024).

Ipda Dicka menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ia meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warung.

Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.

Namun, situasi berubah drastis saat SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.

Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, yang mendengar teriakan korban kemudian sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Malang Lakukan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Polres Malang Sukseskan Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk
Mobil Terbakar di Halaman Rumah, Polres Malang : Kerugian ditaksir Rp245 Juta
Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025
Bayi Dibungkus Kresek, Potret Suram Kemanusiaan di Malang Selatan
Polres Malang Siagakan Personel Gabungan Amankan Ratusan Ibadah Paskah di Seluruh Kabupaten
Polisi Malang Usut Tuntas Pembuangan Sampah Ilegal yang Blokade Jalan ke Makam di Singosari
Pantang Menyerah Terjang Arus, Tim SAR Berhasil Evakuasi Seluruh Korban Tenggelam di Balekambang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru