Sempat Viral, Pelaku Pencabulan di Dau Malang Akhirnya Ditahan Polisi

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Foto : Pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Polres Malang menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan setelah diunggah di media sosial.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Sementarra korban, S (19), perempuan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (8/2/2024).

Ipda Dicka menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ia meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warung.

Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.

Namun, situasi berubah drastis saat SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.

Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, yang mendengar teriakan korban kemudian sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sinergi Tiga Pilar, Jaga Keamanan dan Kondisifitas Wilayah Binaan

Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Malang Bidik Pelanggaran Fatal Lalu Lintas
Warga Hilang Diduga Terseret Ombak di Pantai Balekambang, Pencarian Intensif Libatkan TNI-Polri dan SAR
Ledakan Ketel Pabrik Tahu di Pakisaji Malang Tewaskan Pekerja, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polres Malang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Hati Nurani
Polres Malang Libatkan Orang Tua Cegah Bullying, Sosialisasi Digelar di SDN 02 Sukodadi Wagir
Curat Rumah Warga Tumpang Terbongkar, Pelaku Beraksi Saat Korban Terlelap, Penadah Ikut Diciduk
Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif
Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17 WIB

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:29 WIB

Seleksi JPTP Tiga OPD Pemkab Malang Diuji Integritas, Ketua Pansel Tegas: “Tak Ada Titipan, Semua Berbasis Nilai”

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:42 WIB

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB