Satresnarkoba Polres Malang Kembali Ungkap Tempat Produksi Minuman Beralkohol

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.id, Malang – Untuk yang kesekian kalinya, Polres Malang mengamankan sebuah gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol berlokasi di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers menyampaikan bahwa ungkap kasus produksi ilegal minuman beralkohol berbahaya mengandung yang langsung dilaksanakan rilisnya di tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 dusun genitri Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

“Kejadian itu hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan tersangka dengan inisial MR yang berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang” jelas Wakapolres Malang, Kamis (6/6/2024)

Kompol Imam juga menyampaikan kronologi, bahwa berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran dan produksi minuman beralkohol minuman keras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang kemudian setelah dilaksanakan penyelidikan kemudian betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara diamankan satu orang tersangka dengan inisial Mr di lokasi kejadian” terangnya

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ada lima buah galon isi minuman keras, satu buah botol serta satu setengah liter minuman keras jenis trobas, satu unit handphone merk OPPO, 2 buah buah kompor gas, satu buah corong warna warna hijau.

Dan 14 buah selang air, 6 buah jerigen kosong, 100 buah karung bekas gula pasir, 12 buah drum piring ketan hitam fermentasi yaitu ketan hitam gula dan ragi 21 buah drum biru kosong dan 730 buah botol kapasitas satu setengah liter

“Dari pedalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik satres narkoba Polres Malang bahwa selama 1 bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dimana dalam satu kali produksi bisa mendapatkan keuntungan sebesar 3 sampai 4 juta” ungkapnya

Baca Juga :  Pembangunan Rehab Jalan Kedungrejo Pakis – Tumpang Telah Rampung, Akses Transportasi perekonomian dan Wisata Kembali lancar

Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 204 ayat 1 kitap undang-undang hukum pidana atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 undang-undang pasal 86 ayat 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta dengan tokoh agama tokoh masyarakat mempunyai komitmen yang sama kita tetap terus bergerak memberantas peredaran dan produksi minuman ilegal yang mengandung alkohol” pungkasnya

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB