PENDOPOSATU.id, Malang – Untuk yang kesekian kalinya, Polres Malang mengamankan sebuah gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol berlokasi di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers menyampaikan bahwa ungkap kasus produksi ilegal minuman beralkohol berbahaya mengandung yang langsung dilaksanakan rilisnya di tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 dusun genitri Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
“Kejadian itu hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan tersangka dengan inisial MR yang berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang” jelas Wakapolres Malang, Kamis (6/6/2024)
Kompol Imam juga menyampaikan kronologi, bahwa berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran dan produksi minuman beralkohol minuman keras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang kemudian setelah dilaksanakan penyelidikan kemudian betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara diamankan satu orang tersangka dengan inisial Mr di lokasi kejadian” terangnya
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ada lima buah galon isi minuman keras, satu buah botol serta satu setengah liter minuman keras jenis trobas, satu unit handphone merk OPPO, 2 buah buah kompor gas, satu buah corong warna warna hijau.
Dan 14 buah selang air, 6 buah jerigen kosong, 100 buah karung bekas gula pasir, 12 buah drum piring ketan hitam fermentasi yaitu ketan hitam gula dan ragi 21 buah drum biru kosong dan 730 buah botol kapasitas satu setengah liter
“Dari pedalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik satres narkoba Polres Malang bahwa selama 1 bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dimana dalam satu kali produksi bisa mendapatkan keuntungan sebesar 3 sampai 4 juta” ungkapnya
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 204 ayat 1 kitap undang-undang hukum pidana atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 undang-undang pasal 86 ayat 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta dengan tokoh agama tokoh masyarakat mempunyai komitmen yang sama kita tetap terus bergerak memberantas peredaran dan produksi minuman ilegal yang mengandung alkohol” pungkasnya
Penulis : Dudung