Satreskrim Polres Malang Tahan Oknum Kades di Malang, Modus Bisa Bebaskan Warga Kasus Perjudian

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M (54) di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga senilai Rp 74,7 juta.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malang mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga warga yang tersandung kasus perjudian.

Tersangka menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Tersangka M menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” ujar AKP Muchammad Nur, Senin (16/12/2024).

Kasatreskrim menjelaskan, kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

Dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka, termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan.

Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, di mana bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan keenam pemain tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam situasi tersebut, tersangka M, yang merupakan kepala desa, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.

“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” kata AKP Muchammad Nur.

Tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.

“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kinerja DPRD Kabupaten Malang Masih Belum Jalan Setelah Dilantik Agustus Lalu

AKP Nur menambahkan kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak mana pun yang menawarkan penyelesaian perkara secara ilegal.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” ujar AKP Dadang

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:26 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:28 WIB

95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:34 WIB

Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:24 WIB

Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:12 WIB

Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:16 WIB

Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:32 WIB

Blak-blakan! GRIB JAYA Tantang Transparansi Dana Sampah TPST3R Mulyoagung di Malang

Berita Terbaru