Satreskrim Polres Malang Tahan Oknum Kades di Malang, Modus Bisa Bebaskan Warga Kasus Perjudian

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M (54) di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga senilai Rp 74,7 juta.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malang mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga warga yang tersandung kasus perjudian.

Tersangka menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Tersangka M menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” ujar AKP Muchammad Nur, Senin (16/12/2024).

Kasatreskrim menjelaskan, kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

Dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka, termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan.

Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, di mana bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan keenam pemain tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam situasi tersebut, tersangka M, yang merupakan kepala desa, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.

“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” kata AKP Muchammad Nur.

Tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.

“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Relawan GenYZita Di Malang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

AKP Nur menambahkan kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak mana pun yang menawarkan penyelesaian perkara secara ilegal.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” ujar AKP Dadang

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Transformasi Dakwah: Takmir Masjid Muhammadiyah Dibekali Jurus Jitu Konten Digital
Amankan Aset Umat, PCNU Kabupaten Malang Terdepan Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf
Akademi ABC Tunjukkan Kreativitas Kuliner Ibu-Ibu Malang Lewat Kompetisi Masak
Bupati Malang Apresiasi Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak
Tani Merdeka Siap Bersinergi Dengan Kopdes Merah Putih, Kawal Ketahanan Pangan Nasional
Fokus Infrastruktur dan Pendidikan, Pemkab Malang Serap Aspirasi Warga Tumpang
Kabupaten Malang Siap Jadi Lokomotif Nasional Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pemkab Malang Kawal Program Kopdes Merah Putih Sebagai Fondasi Ekonomi Kuat dan Berdaulat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:40 WIB

Puluhan Warga Pasuruan Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Senin, 14 April 2025 - 16:40 WIB

Amin Tohari Pimpin Transformasi: Jalan Kampung Nyaman untuk Oro-oro Ombo Wetan di Tahun 2025!

Senin, 14 April 2025 - 16:17 WIB

Banjarimbo Panen Raya Jagung, Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:56 WIB

Ketahanan Pangan Inovatif: Sinergi Polri & Warga di Wonorejo Pasuruan

Jumat, 11 April 2025 - 00:42 WIB

“Jangan Main-main dengan Pendidikan!”: Bupati Pasuruan Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Sekolah

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:33 WIB

Aksi Premanisme Oknum Ormas Kembali Guncang Pasuruan, Ini Jawaban Sekjen LPKSM SAKERA

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

Jelang Akhir Ramadan Polres Pasuruan Eratkan Sinergi dengan Media Lewat “Piramida”

Senin, 24 Maret 2025 - 15:22 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Dengan 3D

Berita Terbaru