Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang – Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total seberat 11.1 kg dan sabu-sabu seberat 4.25 gram.

Pelaku diketahui berinisial HA warga Kota Malang dan FC yang diketahui merupakan warga Junrejo Kota Batu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Melalui Konferensi Pers, Waka Polresta Malang Kota AKBP APIP Ginanjar menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka HA dan FC yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

“Penangkapan HA dilakukan di rumah nya yang berada di Kedungkandang Kota Malang, dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus lakban berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja” terang APIP, di Mapolresta Malang Kota Jumat (22/12/2023).

Polresta Malang Kota saat konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Kemudian petugas juga menemukan 6 bungkus plastik wrap berisi ganja dan 25 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Dari hasil penyidikan, HA mengaku barang bukti ganja adalah milik dari ABD (DPO) dan barang bukti Sabu milik seseorang berinisial OZ yang juga DPO” jelasnya

Dari pengakuan tersangka HA, sudah tiga kali menerima barang berupa Sabu dari OZ, dan 1 kali menerima barang berupa ganja dari ABD.

Sementara Kasat Res Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS mengungkapkan untuk tersangka FC (32) yang ditangkap di Junrejo Kota Batu dengan barang bukti ganja seberat 5.9 gram adalah bagian dari pengembangan.

“Dari penelusuran dan penyelidikan petugas,barang yang di dapat dari tersangka merupakan hasil jaringan dari Sumatera, kemungkinan besar akan dipakai oleh pengguna di Kota Malang” ungkap Kompol Wira.

Baca Juga :  Yonkes 2/ Yudha Bhakti Husada Aktif Laksanakan Donor Darah Guna Membantu Supply Kebutuhan Darah

Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling tingkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar. (Dunk)

Berita Terkait

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik
Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan
Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan
Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol
Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026
Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih
Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru