Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang – Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total seberat 11.1 kg dan sabu-sabu seberat 4.25 gram.

Pelaku diketahui berinisial HA warga Kota Malang dan FC yang diketahui merupakan warga Junrejo Kota Batu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Melalui Konferensi Pers, Waka Polresta Malang Kota AKBP APIP Ginanjar menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka HA dan FC yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

“Penangkapan HA dilakukan di rumah nya yang berada di Kedungkandang Kota Malang, dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus lakban berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja” terang APIP, di Mapolresta Malang Kota Jumat (22/12/2023).

Polresta Malang Kota saat konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Kemudian petugas juga menemukan 6 bungkus plastik wrap berisi ganja dan 25 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Dari hasil penyidikan, HA mengaku barang bukti ganja adalah milik dari ABD (DPO) dan barang bukti Sabu milik seseorang berinisial OZ yang juga DPO” jelasnya

Dari pengakuan tersangka HA, sudah tiga kali menerima barang berupa Sabu dari OZ, dan 1 kali menerima barang berupa ganja dari ABD.

Sementara Kasat Res Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS mengungkapkan untuk tersangka FC (32) yang ditangkap di Junrejo Kota Batu dengan barang bukti ganja seberat 5.9 gram adalah bagian dari pengembangan.

“Dari penelusuran dan penyelidikan petugas,barang yang di dapat dari tersangka merupakan hasil jaringan dari Sumatera, kemungkinan besar akan dipakai oleh pengguna di Kota Malang” ungkap Kompol Wira.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Percobaan Begal di Poncokusumo Malang

Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling tingkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar. (Dunk)

Berita Terkait

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?
Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”
Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum
MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik
Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor
Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB