Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang – Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total seberat 11.1 kg dan sabu-sabu seberat 4.25 gram.

Pelaku diketahui berinisial HA warga Kota Malang dan FC yang diketahui merupakan warga Junrejo Kota Batu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Melalui Konferensi Pers, Waka Polresta Malang Kota AKBP APIP Ginanjar menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka HA dan FC yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

“Penangkapan HA dilakukan di rumah nya yang berada di Kedungkandang Kota Malang, dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus lakban berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja” terang APIP, di Mapolresta Malang Kota Jumat (22/12/2023).

Polresta Malang Kota saat konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Kemudian petugas juga menemukan 6 bungkus plastik wrap berisi ganja dan 25 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Dari hasil penyidikan, HA mengaku barang bukti ganja adalah milik dari ABD (DPO) dan barang bukti Sabu milik seseorang berinisial OZ yang juga DPO” jelasnya

Dari pengakuan tersangka HA, sudah tiga kali menerima barang berupa Sabu dari OZ, dan 1 kali menerima barang berupa ganja dari ABD.

Sementara Kasat Res Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS mengungkapkan untuk tersangka FC (32) yang ditangkap di Junrejo Kota Batu dengan barang bukti ganja seberat 5.9 gram adalah bagian dari pengembangan.

“Dari penelusuran dan penyelidikan petugas,barang yang di dapat dari tersangka merupakan hasil jaringan dari Sumatera, kemungkinan besar akan dipakai oleh pengguna di Kota Malang” ungkap Kompol Wira.

Baca Juga :  75 Personel Anggota Polres Malang Naik Pangkat, 4 Perwira Naik Menjadi AKP dan 7 naik IPTU

Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling tingkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar. (Dunk)

Berita Terkait

Kasus Sidang Dispensasi dan Perceraian Melonjak, PA Bangil Gelar Sidang Keliling
Gandeng Dinas Kesehatan dan 12 Puskesmas Rutan Bangil Gelar Mobile VCT Screening HIV bagi 632 WBP
Gangster Tak Berkutik! Patroli Ditingkatkan, Warga Prigen Apresiasi Polres Pasuruan
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Propam Polres Pasuruan Bagikan Ratusan Sarapan Gratis di Bangil, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat
Miris! Oknum Mudin Dilaporkan ke Pengadilan Agama Bangil dan Diduga Jadi Makelar Kasus Perceraian
Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru