PUSDEK Ingatkan Sekolah tidak Menjual Seragam saat Penerimaan Siswa Baru

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Suriaman, S. Psi, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK)

Asep Suriaman, S. Psi, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK)

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) ingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam Sistem Pemenriaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.

Asep Suriaman, S. Psi, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) mengatakan, praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada SPMB tahun ini di sekolah-sekolah (madrasah) Negeri.

“Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Asep, Rabu (02/07/2025)

Terkait aturan larangan jual seragam di sekolah, Asep menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198.

“Baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam,” jelasnya.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang,

a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama juga tertuang dalam pasal 198 PP No 17 Tahun 2010, bahwa Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga :  Reses DPRD Malang Temukan Masalah Kesejahteraan Guru PAUD dan Data DTKS Tak Akurat

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

“Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru,” terangnya.

Asep menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

“Boleh bantu sediakan seragam, prioritas untuk Siswa tidak mampu, aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1,” ujarnya.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik.

Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” kata Asep.

Oleh sebab itu, Asep berharap para orang tua siswa dibebaskan beli seragam sekolah di tempat yang diinginkan.

“Kalau sekolah menjual seragam itu tidak betul, artinya orangtua siswa itu diberi keleluasaan beli seragam sesuai yang dipersyaratkan sekolah di mana pun, bisa di pasar, yang jelas bukan di sekolah atau koperasi sekolah” kata Asep.

Baca Juga :  Rahasia Klingking Lopawon, Kuliner "Daging Asap" Dari Bambu Yang Bikin Candu

Jika masih ada tekanan dan intimidasi kepada walimurid agar orangtua siswa membeli bahan seragam tetap di sekolah, walimurid bisa mengadu ke layanan PuSDeK di hotline 082257228899, atau nomor WA Asep 0817617616.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wali Kota Malang Siap Jadi Garda Terdepan Gerakan Pramuka
Disporapar Nilai Suasana Jadul di Muharto Jadi Cermin Kerukunan dan Potensi Wisata Malang
Wali Kota Wahyu: Masyarakat Menolak Provokasi, Siap Jaga Malang Agar Tak Terpecah
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Budaya Lokal, Amartya Bhumi Kepanjian Digandeng DPRD Malang
Polresta Malang Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Driver Ojol
Tuntut Keadilan untuk Affan, Ratusan Ojol Malang Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD
Berbagi untuk Masyarakat, Rutan Bangil Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim Piatu Siti Fatimah ‎
Meriahkan HUT RI ke-80, Pawai Kemerdekaan di Bandungrejosari Dihadiri Ribuan Warga dan Wali Kota Malang

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 19:25 WIB

Disporapar Nilai Suasana Jadul di Muharto Jadi Cermin Kerukunan dan Potensi Wisata Malang

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Wali Kota Wahyu: Masyarakat Menolak Provokasi, Siap Jaga Malang Agar Tak Terpecah

Selasa, 2 September 2025 - 18:57 WIB

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Budaya Lokal, Amartya Bhumi Kepanjian Digandeng DPRD Malang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polresta Malang Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Driver Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Tuntut Keadilan untuk Affan, Ratusan Ojol Malang Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Berbagi untuk Masyarakat, Rutan Bangil Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim Piatu Siti Fatimah ‎

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Pawai Kemerdekaan di Bandungrejosari Dihadiri Ribuan Warga dan Wali Kota Malang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah di Kota Malang

Berita Terbaru