PUSDEK Ingatkan Sekolah tidak Menjual Seragam saat Penerimaan Siswa Baru

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Suriaman, S. Psi, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK)

Asep Suriaman, S. Psi, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK)

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) ingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam Sistem Pemenriaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.

Asep Suriaman, S. Psi, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) mengatakan, praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada SPMB tahun ini di sekolah-sekolah (madrasah) Negeri.

“Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Asep, Rabu (02/07/2025)

Terkait aturan larangan jual seragam di sekolah, Asep menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198.

“Baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam,” jelasnya.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang,

a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama juga tertuang dalam pasal 198 PP No 17 Tahun 2010, bahwa Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga :  Eksklusif! Pengalaman Mudik ke Luar Angkasa Ternyata Ada di Planet Dampit!

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

“Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru,” terangnya.

Asep menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

“Boleh bantu sediakan seragam, prioritas untuk Siswa tidak mampu, aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1,” ujarnya.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik.

Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” kata Asep.

Oleh sebab itu, Asep berharap para orang tua siswa dibebaskan beli seragam sekolah di tempat yang diinginkan.

“Kalau sekolah menjual seragam itu tidak betul, artinya orangtua siswa itu diberi keleluasaan beli seragam sesuai yang dipersyaratkan sekolah di mana pun, bisa di pasar, yang jelas bukan di sekolah atau koperasi sekolah” kata Asep.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil Puji Kepemimpinan Kapolri Yang Mampu Menaikkan Kepuasan Publik

Jika masih ada tekanan dan intimidasi kepada walimurid agar orangtua siswa membeli bahan seragam tetap di sekolah, walimurid bisa mengadu ke layanan PuSDeK di hotline 082257228899, atau nomor WA Asep 0817617616.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sisi Gelap Rencana Pencakar langit 197 Meter di Malang, Warpel Minta KPK-Kejagung Usut Tuntas!
Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba Polres Pasuruan Pimpin Sertijab
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur
JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang
Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas
Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:51 WIB

Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!

Senin, 30 Juni 2025 - 16:50 WIB

Hadiah Istimewa Jelang Hari Bhayangkara ke-79, 54 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

Senin, 30 Juni 2025 - 09:43 WIB

Wali Kota Malang Apresiasi “Uklam Tahes” Polresta Malang Kota, Ajak Warga Telusuri Kampung Sejarah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kejanggalan Protokoler Porprov Jatim 2025, Kepala Daerah Malang Raya Ditempatkan di Barisan Belakang, Ada Apa?

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:55 WIB

Ribuan Gen Z di Malang Jelajahi Sejarah Sang Proklamator Dalam Ajang Soekarno Run 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:19 WIB

Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari: Rekaman Video Viral, Tiga Pelaku Dibekuk!

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:23 WIB

DPRD Malang Geram, Desak Disnaker Beri Sanksi Tegas hingga Ancam Tutup Amul Massage!

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:23 WIB

Sisi Gelap Rencana Pencakar langit 197 Meter di Malang, Warpel Minta KPK-Kejagung Usut Tuntas!

Berita Terbaru