PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, TNI, dan perangkat desa gagalkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di pekarangan kosong milik Hadi yang berlokasi di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Kamis sore (5/6/2025).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K, SIK, M.Si., bersama Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, SAP., yang didampingi Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso, Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, S.H., dan sejumlah personel gabungan lainnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan sabung ayam tersebut telah meresahkan warga sekitar. Meski saat penggerebekan tidak ditemukan pelaku perjudian di lokasi, namun aparat gabungan berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung, kandang ayam, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Selanjutnya, arena tersebut langsung dibongkar dan dibakar oleh tim gabungan sebagai bentuk penindakan tegas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun. Warga juga diharapkan aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Pasca kegiatan penggerebekan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Purwodadi dilaporkan tetap dalam kondisi aman terkendali . (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus