PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp3 miliar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.
Dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya.
“Sebanyak sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir dalam jaringan yang dikendalikan dari Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan menyebar hingga ke luar kota, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali,” terangnya.
Dari penangkapan yang dilakukan antara 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja.
Berdasarkan jumlah tersebut, diperkirakan satu juta jiwa telah terselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp876 juta.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini telah beroperasi untuk keuntungan pribadi para tersangka.
“Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, penyidik juga membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka K sejak tahun 2021.
Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain, guna menyamarkan kejahatan.
Barang bukti TPPU yang disita antara lain tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” ungkap Yoyok.
Secara keseluruhan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka.
Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Sedangkan untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus