Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 2 Sejoli Curanmor dan Residivis Narkoba

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Pasuruan ungkap kasus curanmor

Foto : Polres Pasuruan ungkap kasus curanmor

FotoPENDOPOSATU id, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., berhasil menangkap para Pelaku Curanmor di parkiran Alfamidi, JI. Ikan Paus, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku tersebut yakni 2(dua) orang Pria berinisial RH(25) dan AE(22), keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB.

Pelaku selanjutnya yakni 1(satu) orang Pria berinisial MAA(29) dan 1 orang Wanita berinisial SMA(23) yang keduanya sama-sama warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.15 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan terkait kronologi kejadian kedua kasus tersebut, Untuk kasus yang pertama diketahui pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB,

Korban saat itu sedang setor tunai di ATM Bank BCA di dalam Alfamidi, dan kedua Pelaku berusaha mengambil sepeda motor merk Honda CRF Nopol N-3585-TEJ milik Korban dengan cara mendekati sepeda motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamidi.

“Kemudian Pelaku berusaha menyalakan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres kepada para Awak Media saat Press Release di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Senin (22/01/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, – 1 (satu) lembar Fotocopy STNK Honda CRF. 1 (satu) lembar surat keterangan dari Bank.

Kemudian 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna biru putih nopol W 6336 VV milik Pelaku, 4(empat) buah berbagai kunci sepeda motor yang sudah di modif, 7 (tujuh) buah kunci anak kunci T.

Baca Juga :  Bea Cukai Malang Lepas Keberangkatan Ekspor Perdana Aneka Sambal ke Singapura, Hongkong dan Taiwan

“Kasus Curanmor yang kedua juga dilakukan oleh 2(dua) pelaku, yakni seorang pria berinisial MAA(29) dan seorang wanita berinisial SMA(23), keduanya sama-sama warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Bayu mengatakan bahwa Modus Operandi dari keempat pelaku tersebut sama, dan sasarannya para Sepeda Motor yang terparkir di halaman Alfamidi.

Dalam kasus kedua ini, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Fotocopy STNK Honda Beat warna hitam kuning milik korban, 1 (satu) lembar surat keterangan dari bank, 1 (satu) unit Sepeda motor honda Beat warna hitam kuning nopol N 6469 TAE milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku, 1(satu) buah gagang kunci T beserta anak kunci T. 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang sudah dimodif.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara,” tandas AKBP Bayu.

Berikutnya dari hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Bulan Januari 2024 telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 13(tiga belas) orang laki-laki.

“Dalam hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menyita barang bukti Narkotika berupa Sabu-sabu seberat 51,99(lima puluh satu koma sembilan puluh sembilan) gram,” pungkasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur hidup.(hms/hil)

Penulis : Hilda

Editor : Dudung

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Kasus Sidang Dispensasi dan Perceraian Melonjak, PA Bangil Gelar Sidang Keliling
Gandeng Dinas Kesehatan dan 12 Puskesmas Rutan Bangil Gelar Mobile VCT Screening HIV bagi 632 WBP
Gangster Tak Berkutik! Patroli Ditingkatkan, Warga Prigen Apresiasi Polres Pasuruan
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Propam Polres Pasuruan Bagikan Ratusan Sarapan Gratis di Bangil, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat
Miris! Oknum Mudin Dilaporkan ke Pengadilan Agama Bangil dan Diduga Jadi Makelar Kasus Perceraian
Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru