Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Dan Penyalahgunaan Narkoba

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Pasuruan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana

Foto : Polres Pasuruan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana

PENDOPOSATU.id, Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21(dua puluh satu) tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.

“Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS(43) yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan Press Release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya. Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut.

Lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm lalu memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya / korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku.

“Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh” ujarnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya (korban) agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya yang sedang berusaha menghindari pelaku.

Baca Juga :  Polres Malang Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Tanah Longsor di Wagir

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi  mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam  korban dengan senjata angin yang dipegangnya.

“Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan korban” terangnya

Karena merasa kesakitan maka korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan Bibi korban WCN(20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

1 butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban, 1 celana pendek warna hitam (milik korban), 1 kaos warna Hitam (milik korban), 1 kaos warna biru (milik pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah),” tegas Wakapolres.

Baca Juga :  AREK2 Malang Raya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20(dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya.

Penulis : Hilda

Editor : Dadang D

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kasus Sidang Dispensasi dan Perceraian Melonjak, PA Bangil Gelar Sidang Keliling
Gandeng Dinas Kesehatan dan 12 Puskesmas Rutan Bangil Gelar Mobile VCT Screening HIV bagi 632 WBP
Gangster Tak Berkutik! Patroli Ditingkatkan, Warga Prigen Apresiasi Polres Pasuruan
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Propam Polres Pasuruan Bagikan Ratusan Sarapan Gratis di Bangil, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat
Miris! Oknum Mudin Dilaporkan ke Pengadilan Agama Bangil dan Diduga Jadi Makelar Kasus Perceraian
Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru