Polres Malang Berhasil Tangkap Developer Perumahan Tipu Korban Ratusan Juta

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers

Foto : Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah, seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang berinisial TBS (38) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers mengatakan tersangka TB merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024 lalu.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

“Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagi tersangka,” kata AKP Gandha, Kamis (16/5).

Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian ketika korban JW (51) membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp 298 juta rupiah di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 14 Maret 2022.

“Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar kepada pelaku TBS. Korban juga dijanjikan Pembangunan akan segera dilakukan apabila pembayaran sudah mencapai lima puluh persen dari nilai jual” jelasnya

Namun setelah membayar lebih dari lima puluh persen yakni sejumlah Rp 215 juta, pelaku TBS tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kavling tersebut. TBS beralasan jika ada sedikit kendala dan membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kavling lain.

Hingga korban meminta kejelasan terhadap Pembangunan rumah yang dijanjikan namun pelaku selalu berkelit dan tidak ada kelanjutannya. Lalu, korban melaporkan kejadian Ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bea Cukai Malang Lepas Keberangkatan Ekspor Wood Pellet ke Korea Selatan

“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang tanggal 4 Maret 2024),” jelasnya.

AKP Gandha menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada para korban, sementara tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.

Pelaku diketahui memanfaatkan celah waktu pembayaran oleh korban yang dilakukan secara bertahap. Ketika mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengoper ke lokasi lain kepada korban.

Tersangka TBS diketahui juga kerap mengikuti pameran perumahan sebagai promosi untuk memikat pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada korban. Haraganya pun bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” tandas AKP Gandha.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, diduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.

“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” pungkasnya.

Tersangka TBS kini telah ditetapkan ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru