Polres Malang Berhasil Tangkap Developer Perumahan Tipu Korban Ratusan Juta

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers

Foto : Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah, seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang berinisial TBS (38) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers mengatakan tersangka TB merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024 lalu.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

“Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagi tersangka,” kata AKP Gandha, Kamis (16/5).

Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian ketika korban JW (51) membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp 298 juta rupiah di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 14 Maret 2022.

“Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar kepada pelaku TBS. Korban juga dijanjikan Pembangunan akan segera dilakukan apabila pembayaran sudah mencapai lima puluh persen dari nilai jual” jelasnya

Namun setelah membayar lebih dari lima puluh persen yakni sejumlah Rp 215 juta, pelaku TBS tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kavling tersebut. TBS beralasan jika ada sedikit kendala dan membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kavling lain.

Hingga korban meminta kejelasan terhadap Pembangunan rumah yang dijanjikan namun pelaku selalu berkelit dan tidak ada kelanjutannya. Lalu, korban melaporkan kejadian Ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Harapan Wabup Malang Kepada Pecalang dan Umat Hindu di Kabupaten Malang Saat Ikuti Pembinaan

“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang tanggal 4 Maret 2024),” jelasnya.

AKP Gandha menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada para korban, sementara tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.

Pelaku diketahui memanfaatkan celah waktu pembayaran oleh korban yang dilakukan secara bertahap. Ketika mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengoper ke lokasi lain kepada korban.

Tersangka TBS diketahui juga kerap mengikuti pameran perumahan sebagai promosi untuk memikat pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada korban. Haraganya pun bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” tandas AKP Gandha.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, diduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.

“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” pungkasnya.

Tersangka TBS kini telah ditetapkan ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo
Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029
Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir Sumbermanjing Wetan, Bupati H.M. Sanusi Dijadwalkan Tinjau Lokasi
Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway
Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan
DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud
Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB