Polres Malang Amankan Mantan Kades Wadung Pakisaji Yang Diduga Terlibat Korupsi ADD

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang

Foto : Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Diduga melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). SH (67) mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan apparat Kepolisian Resor Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi, satu orang tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” kata Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2019, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Bupati Malang Akan Renovasi Bangunan SDN 2 Gondowangi Wagir

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru