Polisi Tangkap Dua Penadah Curanmor di Kabupaten Malang

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dua tersangka penadah curanmor

Foto : Dua tersangka penadah curanmor

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Operasi cipta kondisi menjelang Pemilu 2024, Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil curian berinisial WT (28) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, dan SY (67) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan 29 kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) sebelumnya.

Operasi tersebut digelar Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor sebelumnya,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Ipda Dicka menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku penadahan melakukan perubahan nomor identitas sepeda motor menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan. Tujuannya, agar lebih mudah disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang didapatkan dari membeli di pasar online.

Setelah itu, kendaraan hasil curian tersebut ditawarkan ke media sosial dengan harga yang relatif murah dari harga pasaran. Pelaku beralasan kendaraan tersebut merupakan kredit macet untuk mengelabuhi pembeli.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian, kemudian dijual kembali secara online di media sosial,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, pelaku WT bahkan kedapatan menyimpan 12 unit sepeda motor berbagai merk saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada awal Februari 2024 lalu. Motor yang kebanyakan bertransmisi otomatis tersebut dibeli dari pelaku curanmor dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah per unit.

Dari hasil tersebut, lanjutnya, WT mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dalam pengakuannya kepada penyidik, WT telah menjalani bisnis penadahan barang hasil curian sejak tahun 2022.

Baca Juga :  Sosialisasi Marketing Bagi Ibu - Ibu Desa Asrikaton “Pilar Keberlanjutan UMKM di Era Digital”

“Pelaku penadahan ini jualnya cepat, ambil untung sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per unit saat dijual kembali. Jadi sudah langganan dari pelaku curanmor untuk menampung barang hasil kejahatan,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Keduanya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Malang berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan barang hasil curian di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sedikitnya 22 unit kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat hasil kejahatan dari para pelaku. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:23 WIB

Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:20 WIB

Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:41 WIB

Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB