Polisi Gerebek Pesta Sex Saling Tukar Pasangan di Villa Kota Batu

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Surabaya – Sebanyak 12 orang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka diduga melakukan pesta sex di sebuah villa di wilayah Kota Batu.

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan penggrebekan dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10/2024).

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM yang sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono

12 orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang – pasangan,” kata AKBP Suryono.

“Lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda” jelasnya

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.

Baca Juga :  Hadirkan Gerai Tomoro Coffe Di Kota Malang Dengan Kopi Kualitas Terbaik

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Seminggu Jabat Imigrasi Surabaya , Agus Winarto Kunjungi PWI Jatim
Musprov SMSI Jawa Timur, Sokip Terpilih sebagai Ketua Periode 2025-2029
Kecelakaan Maut di Kota Batu, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka
Empat RW di Kota Malang Terima Penghargaan Program Kampung Iklim Kategori Utama Sertifikat Tahun 2024
Kapolda Jatim Buka Musrenbang 2024 Siap Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur Dukung Penuh Aplikasi SIGNAL
Masa Jabatan Pj Walikota Batu Diperpanjang, Gubernur Khofifah Pesankan Sinergitas dan Kondusivitas Pemilu 2024
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:01 WIB

Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Senin, 21 Juli 2025 - 18:15 WIB

Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Jaringan Narkoba di Prigen Terbongkar! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif SMAN Taruna Madani Bangil Setelah Mandiri, Cetak Calon Pemimpin Bangsa

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:36 WIB

Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!

Berita Terbaru