Polisi Gerebek Pesta Sex Saling Tukar Pasangan di Villa Kota Batu

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Surabaya – Sebanyak 12 orang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka diduga melakukan pesta sex di sebuah villa di wilayah Kota Batu.

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan penggrebekan dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10/2024).

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM yang sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono

12 orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang – pasangan,” kata AKBP Suryono.

“Lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda” jelasnya

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.

Baca Juga :  Gus Dien Beberkan 9 Alasan Memilih Abah Anton Menjadi Wali Kota Malang

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Seminggu Jabat Imigrasi Surabaya , Agus Winarto Kunjungi PWI Jatim
Musprov SMSI Jawa Timur, Sokip Terpilih sebagai Ketua Periode 2025-2029
Kecelakaan Maut di Kota Batu, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka
Empat RW di Kota Malang Terima Penghargaan Program Kampung Iklim Kategori Utama Sertifikat Tahun 2024
Kapolda Jatim Buka Musrenbang 2024 Siap Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur Dukung Penuh Aplikasi SIGNAL
Masa Jabatan Pj Walikota Batu Diperpanjang, Gubernur Khofifah Pesankan Sinergitas dan Kondusivitas Pemilu 2024
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru