Polisi Bekuk Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan Malang

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku perampasan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, diringkus setelah menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.

“Betul, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/1/2025).

Penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1) dini hari di kediamannya.

Aksi ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan korban berinisial F (30), warga Pagelaran, Malang. Kejadian naas tersebut dilaporkan terjadi pada 23 Desember 2024.

Pada malam kejadian, korban F sedang menginap seorang diri di penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal.

Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu, dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran.

Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” ungkap AKP Dadang.

AKP Dadang menyebut, setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan RA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan Dilakukan di Polres Malang, Mulai Wakapolres, 8 Kapolsek dan 3 Kasat

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” jelas AKP Dadang.

AKP Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. RA kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Dadang

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:44 WIB

Tepis Kekhawatiran, Kwaran Kota Malang Solid dan Yakin Ginanjar Bawa Pramuka Lebih Profesional

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:50 WIB

Terpilihnya Ginanjar Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang, MCC Inspirasi: Tidak Ada yang Dilanggar!

Berita Terbaru