Penganiaya Lansia Hingga Tewas di Malang Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 29 April 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Aparat Kepolisian saat berada tempat kejadian perkara

Foto : Aparat Kepolisian saat berada tempat kejadian perkara

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang lansia di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Minggu (29/4/2024).

Korban yang berinisial S (74), ditemukan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit, diduga akibat pukulan benda tumpul di kepala.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial M (57), merupakan warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.

“Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (29/4).

Menurut Iptu Taufik, kejadian tragis tersebut bermula saat korban S, yang merupakan tetangga dari pelaku, melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu (28/4) sore.

Saat itulah korban dan pelaku terlibat cekcok, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

“Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban,” jelas Taufik.

Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Hadiri Lomba Tarik Tambang Antar RW, Bupati Sanusi Disambut Antusias Warga Saptorenggo Pakis

“Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Iptu Taufik.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Berita Terkait

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!
Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB