Pengajuan WFH, Plt Sekdakab Malang Bilang Begini

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

Ket foto. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

PENDOPOSATU.id MALANG – Adanya kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) yang memperbolehkan ASN di daerah untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) untuk menghindari kemacetan saat arus balek lebaran, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan sampai hari ini di jajarannya belum ada yang mengajukan WFH.

Menurut Plt Sekdakab Malang, sesuai ketentuan bahwa jumlah yang akan melaksanakan kegiatan WFH dibatasi hanya 50 persen, namun sampai hari ini pihaknya belum menerima pengajuan untuk WFH itu sendiri.

“Di kami (Pemkab Malang) sampai hari ini belum ada laporan ijin untuk WFH, dan yang WFH harus ijin pada saya, sesuai ketentuan Menpan RB dibatasi 50 persen saja,” tegas Nurman Ramdansyah usai acara halal bihalal di Kecamatan Gondanglegi, Rabu (17/04/2024).

Plt Sekdakab Malang menjabarkan, bahwa WFH adalah peluang bagi para ASN yang mudik lebaran ke luar Jawa, dan untuk menghindari kemacetan Menpan RB memberikan kesempatan diperbolehkan untuk mengajukan WFH.

“Jadi keberadaan WFH adalah peluang bagi teman teman (ASN) yang mudik ke luar jawa kemaren, untuk menghindari kemacetan saat arus balik diperbolehkan untuk mengajukan ijin WFH, ini memberikan kemudahan bagi semua ASN, dan waktunya dibatasi kemaren sama hari (16-17)04),” beber Nurman.

Namun begitu, lanjut Nurman, dirinya sampai hari ini belum menerima pengajuan untuk ijin  WFH, “Artinya semua ASN masuk sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dan langsung kerja sejak hari pertama kemaren (16/04),” ungkap Kepala BKDSDM.

Untuk ASN yang terlambat masuk kerja, Pemkab Malang akan memberikan sanksi tegas yang akan diberikan, sanksi itu akan diarahkan ke kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Malang Berhasil Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis Malang

“Karena saya tidak memberikan ijin sama sekali untuk perpanjangan libur, dan kemaren liburnya sudah cukup lama lebih dari 10 hari, dan tidak ada yang mengajukan ijin, dan OPD pun tidak ada laporan keterlambatan masuk kerja, kalau sampai ditemukan keterlambatan yang nomor satu saya beri sanksi Kepala OPD nya,” jelas Nurman Ramdansyah.

Pihaknya dari BKDSDM sudah memberikan sosialisasi perihal PP nomor 94 2021 tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

“Kami jauh jauh hari sudah mengadakan sosialisasi tentang PP no 94 2021 yang sangat ketat itu, dan sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi sesuai peraturan tersebut, jadi sekarang sudah tidak ada yang berani, karena sanksi nya cukup tegas,” tandasnya.

Nurman Ramdansyah berharap pada semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan kabupaten Malang aturan PP nomor 94 2021 itu betul betul bisa ditegakkan dan masing masing ASN menyadari hak dan kewajibannya.

 

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB