Pemilik dan Staf LPK Anugerah Jujur Jaya Diamankan Polisi Kasus TPPO

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua pelaku yang diamankan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Foto : Kedua pelaku yang diamankan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang diamankan kepolisian Resor Malang.

Keduanya diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.

Wakapolres Malang, kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading Kecamatan Bululawang, dan IH (27) pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).

Wakapolres menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya.

“Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu” jelasnya

Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang. Petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu kemudian menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan IH kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan.

“Menindaklanjuti bahwa ada rencana pengiriman calon pekerja migran Indonesia tujuannya ke Singapura melalui Bandara Juanda, kemudian setelah dilaksanakan pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku di TKP yang pertama yaitu di perempatan Krebet, Bululawang,“ ujar Kompol Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolres Kompol Imam, korban LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah. Sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh pelaku.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bakti TNI-Polri, Polres Malang Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Sembako

Korban kemudian akan diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda surabaya melalui agen travel. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan syarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkap Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial NJ (51). Dia ditangkap pada hari yang sama pada 12 Desember 2023 lalu.

Diketahui kemudian, kedua tersangka punya peran berbeda. NJ berperan sebagai pemilik LPK yang menampung, memberangkatkan dan mencarikan agen di Singapura. Sementara IH bertugas sebagai staf yang mencari calon PMI sekaligus mengurusi keberangkatan melalu agen travel.

“Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan,” beber AKP Gandha.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran Indonesia ilegal. Setidaknya tersangka NJ sudah memberangkatkan calon PMI sebanyak 30 orang semenjak tahun 2019 lalu.

Saat penggeledahan di LPK yang dikelola tersangka NJ, polisi mendapati sejumlah 14 orang calon PMI yang ditampung dan hendak diberangkatkan menuju Singapura. Belasan orang tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, diantaranya Gondanglegi, Kepanjen, Kalipare, Turen, Dampit, Sumberpucung, dan Ampelgading.

“Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang jadi berdasarkan keterangan dari tersangka ini sudah ada 30 orang yang sudah diberangkatkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, serta ratusan berkas milik calon PMI.

Baca Juga :  Polsek Jabung Berhasil Amankan Dua Pelaku Kurir Narkotika Jenis Sabu

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka akan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Polres Malang Sukseskan Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk
Mobil Terbakar di Halaman Rumah, Polres Malang : Kerugian ditaksir Rp245 Juta
Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025
Bayi Dibungkus Kresek, Potret Suram Kemanusiaan di Malang Selatan
Polres Malang Siagakan Personel Gabungan Amankan Ratusan Ibadah Paskah di Seluruh Kabupaten
Polisi Malang Usut Tuntas Pembuangan Sampah Ilegal yang Blokade Jalan ke Makam di Singosari
Pantang Menyerah Terjang Arus, Tim SAR Berhasil Evakuasi Seluruh Korban Tenggelam di Balekambang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru