PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Gelombang penolakan rencana pembangunan hotel dan apartemen di Blimbing, Kota Malang, memasuki babak baru setelah mencuat isu dugaan praktik tidak transparan dan indikasi gratifikasi kepada warga. Hal ini terungkap saat perwakilan Warga Peduli Lingkungan (WARPEL) menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi C DPRD Kota Malang, pada Jumat siang (2/5/2025).
Koordinator WARPEL, Centya WM mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah menerima amplop putih misterius tanpa keterangan saat ada pertemuan di kecamatan pada 11 Maret 2025.
“Amplopnya putih, nggak ada tulisannya, diberikan tanggal 11 Maret 2025, waktu warga diundang pertemuan di kecamatan,” beber Centya kepada Jurnalis Pendoposatu.id

Dalam pertemuan di tingkat kecamatan tersebut, Centya mengatakan juga dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Blimbing, perwakilan legal office Tanrise bernama Dian Anggraini (yang namanya tidak tercantum dalam proposal proyek), serta perwakilan konsultan Amdal.
Menyikapi hal ini, WARPEL secara tegas meminta Komisi C DPRD Kota Malang untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
“Jadi warga peduli lingkungan meminta DPRD Kota Malang membentuk tim pencari fakta. Satu nih sesuai dengan yang kita ketahui, ada dugaan pembohongan publik disitu, ada dugaan gratifikasi kepada warga yang akan kita kembalikan, juga yang sudah diterima,” tegas Centya.
Bahkan, warga berencana mengembalikan dana yang diduga gratifikasi tersebut ke pihak berwenang melalui kecamatan Blimbing, sesuai saran dari Komisi C.
Selain isu dugaan gratifikasi, WARPEL juga menyoroti ketidakjelasan sumber dana pembangunan dan status tanah proyek yang meresahkan warga.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqi, menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi warga dan berjanji akan menindaklanjuti aduan ini secara serius.

“Kami lebih banyak menghimpun informasi saja hari ini, Kami menerima aspirasi menghimpun informasi yang seutuhnya mungkin terkait dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan sehingga sampai ada dinamika-dinamika tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa Komisi C akan segera melakukan klarifikasi kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan rapat koordinasi lintas OPD.
Pihaknya juga akan menelusuri sejauh mana proses perizinan yang telah ditempuh oleh pengembang.
“Maka ke depan kita juga akan mengonfirmasi, termasuk mungkin juga kita mengusulkan untuk mengadakan rakor lintas OPD. Kita ingin mengetahui, mengecek dan mengonfirmasi tentang sejauh mana proses-proses perizinan yang sudah berjalan,” jelas Anas.
Disinggung mengenai permintaan pembentukan TPF, Anas belum memberikan jawaban pasti, namun ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh informasi yang diterima, termasuk dugaan praktik tidak transparan dan gratifikasi.
Sebelumnya, WARPEL juga telah berinisiatif mengirimkan surat kepada sejumlah dinas terkait sejak 21 April 2025, termasuk Dinas Perizinan (KER, PMPTSP), DLH, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Penulis : Gus
Editor : Redaksi