PENDOPOSATU.ID, MALANG – Malang Critical Center (MCC) mempertanyakan kinerja Polda Jatim terkait pelaporan dugaan tindak Pemilu 2024 yang dilakukan mantan petinggi KPU Kabupaten Malang ke Polda Jatim yang hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Koordinator MCC Malang,Safril M menyampaikan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan petinggi KPU Kabupaten Malang merupakan kejahatan demokrasi dan masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Politik
Namun menurutnya tindak pidana kejahatan demokrasi ini telah dilaporkan pada Polda jatim. Dan saat ini tengah ditangani telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim, hal ini diungkap langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto usai dikonfirmasi media Poskota Jatim.
“Pelaporan yang telah dilayangkan ke Polda atas dugaan main mata antara mantan petinggi KPU dengan beberapa Caleg, bukan lagi pelanggaran Pileg ataupun pelanggaran pemilu tetapi sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi politik dan gratifikasi” Ujar pria yang akrab di sapa Caping, Sabtu (16/6/2024)
Ia menambahkan berdasarkan informasi yang diterima dan keterangan beberapa pihak,membaca pemberitaan atas pelaporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi Politik karena telah melibatkan penyelenggara negara dan pejabat publik.
“Kalau mendengar keterangan beberapa pihak, itu sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi Politik karena ada jual beli pengaruh karena jabatan, dan ada dugaan penerimaan uang sekaligus. Tentunya adanya pemberian serta ada perencanaan sebagai wujud niat, ini sudah terpenuhinya unsur nepotisme” ungkapnya.
Caping menegaskan bahwa kasus ini harusnya bisa langsung ditindak lanjuti oleh Polda dengan gelar perkara sehingga ada peningkatan kasus yang semula Lidik menjadi Sidik. Dan bisa dimungkinkan KPK untuk ikut turun tangan.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus saat dikonfirmasi pendoposatu.id melalui pesan watshapp terkait perkembangan kasus ini hingga saat ini belum ada jawaban.
Penulis : Dudung