Lolosnya Cawalkot Moch. Anton Secara Adiminitrasi Oleh KPU Dipertanyakan

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara

Foto : Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara

PENDOPOSATU.ID, MALANG – KPU Kota Malang telah mengumumkan secara resmi tiga Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi.

Untuk tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat yang mulai hari ini tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Dari ketiganya calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pasca melalui tahapan penilitian perbaikan Administrasi oleh KPU. Termasuk syarat milik Mantan Narapidana Korupsi Yakni Moch Anton.

Namun, lolosnya Administrasi Moch Anton dipertanyakan beberapa pihak lantaran dianggap melewati proses kecurangan secara administrasi. Seperti tunggakan perkara dan terbitnya dokumen SKCK.

“Moment memberikan tanggapan masyarakat kepada KPU ini kami lakukan agar KPU dan Bawasku untuk melakukan vertifikasi ulang atau lebih dalam lagi terhadap Moch Anton. Karena kami mengganggap masih ada tunggakan perkara korupsi yang belum selesai” kata, Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), usai menyerahkan tanggapan dan masukan ke kantor KPU Kota Malang Senin (16/09/2024).

Lebih Lanjut, KPMB juga mempertanyakan terkait klarifikasi atau penyampaian Moch Anton ke Media masa terkait status dan latar belakangnya sebagai Mantan Narapidana Korupsi.

“Dalam PKPU dan formulir pendaftaran Calon Walikota ada salah satu syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar dirinya secara terang benderam terkait status hukum yang pernah ia Jalani” ujarnya

Tidak hanya itu, PKBM juga mempertanyakan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Moch Anton tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.

“Harusnya penerbitan dokumen SKCK dilakukan Double Cek, apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak” ucapnya

Diwaktu yang berbeda, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib memberikan kesempatan kepada masyarakat atas tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon

Baca Juga :  Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Kota Batu, PGP Gelar Pameran Hasil Belajar

Disinggung tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mempersoalkan tentang mantan Narapidana, M. Toyib mengatakan lolosnya Cawalkot Moch. Anton ini dilakukan berdasarkan keputusan MK. Nomor 03/P.HPU/DPD Nomor 22/2024, dan keputusan MK nomor 54/PUU/22/2024.

“Jadi keputusan MK, kemudian PKPU tentang pencalonan itu menjadi dasar kita memutuskan terkait persyaratan calon mantan narapidana” terangnya

M. Toyib juga menjelaskan, di putusan MK itu membedakan antara ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih. dengan ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.

“Jadi acaman hukuman 1 sampai 5 tahun tidak sama dengan ancaman 5 tahun ke atas. Kalau 5 tahun ke atas itu memang harus ada jedah, sedangkan 1 sampai 5 tahun tidak pakai jedah” jelasnya

Semua Ini berdasarkan putusan MK, serta konsultasi yang dilakukan dengan KPU Jatim dan KPU RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB