PENDOPOSATU.ID, MALANG – KPU Kota Malang telah mengumumkan secara resmi tiga Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi.
Untuk tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat yang mulai hari ini tanggal 15 sampai 18 September 2024.
Dari ketiganya calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pasca melalui tahapan penilitian perbaikan Administrasi oleh KPU. Termasuk syarat milik Mantan Narapidana Korupsi Yakni Moch Anton.
Namun, lolosnya Administrasi Moch Anton dipertanyakan beberapa pihak lantaran dianggap melewati proses kecurangan secara administrasi. Seperti tunggakan perkara dan terbitnya dokumen SKCK.
“Moment memberikan tanggapan masyarakat kepada KPU ini kami lakukan agar KPU dan Bawasku untuk melakukan vertifikasi ulang atau lebih dalam lagi terhadap Moch Anton. Karena kami mengganggap masih ada tunggakan perkara korupsi yang belum selesai” kata, Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), usai menyerahkan tanggapan dan masukan ke kantor KPU Kota Malang Senin (16/09/2024).
Lebih Lanjut, KPMB juga mempertanyakan terkait klarifikasi atau penyampaian Moch Anton ke Media masa terkait status dan latar belakangnya sebagai Mantan Narapidana Korupsi.
“Dalam PKPU dan formulir pendaftaran Calon Walikota ada salah satu syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar dirinya secara terang benderam terkait status hukum yang pernah ia Jalani” ujarnya
Tidak hanya itu, PKBM juga mempertanyakan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Moch Anton tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.
“Harusnya penerbitan dokumen SKCK dilakukan Double Cek, apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak” ucapnya
Diwaktu yang berbeda, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib memberikan kesempatan kepada masyarakat atas tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon
Disinggung tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mempersoalkan tentang mantan Narapidana, M. Toyib mengatakan lolosnya Cawalkot Moch. Anton ini dilakukan berdasarkan keputusan MK. Nomor 03/P.HPU/DPD Nomor 22/2024, dan keputusan MK nomor 54/PUU/22/2024.
“Jadi keputusan MK, kemudian PKPU tentang pencalonan itu menjadi dasar kita memutuskan terkait persyaratan calon mantan narapidana” terangnya
M. Toyib juga menjelaskan, di putusan MK itu membedakan antara ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih. dengan ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.
“Jadi acaman hukuman 1 sampai 5 tahun tidak sama dengan ancaman 5 tahun ke atas. Kalau 5 tahun ke atas itu memang harus ada jedah, sedangkan 1 sampai 5 tahun tidak pakai jedah” jelasnya
Semua Ini berdasarkan putusan MK, serta konsultasi yang dilakukan dengan KPU Jatim dan KPU RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan.
Penulis : Tim Redaksi