Langkah Tegas Dinkes Kota Malang Amankan Masyarakat, Penyedia Hatra Wajib Kantongi STPT

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M.,
(Gus/pendoposatu.id)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., (Gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik pelayanan kesehatan tradisional (Hatra) yang tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., menegaskan bahwa pihaknya aktif melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat.

“Kita berkewajiban untuk melakukan pembinaan agar mereka (penyedia layanan Hatra) memberikan layanan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya,” ujar dr. Husnul pada Jum’at siang (09/05/2025).

Pembinaan ini meliputi pengecekan kemampuan, legalitas (sertifikasi), hingga penggunaan alat bantu yang diperbolehkan.

“Supaya mereka itu bekerja dengan memberikan layanan itu sesuai dengan kapasitasnya artinya sesuai dengan kemampuan kompetensinya atau kalau memiliki sertifikat-sertifikat, berdasarkan itu,” jelasnya.

Salah satu fokus pengawasan adalah potensi penyalahgunaan alat-alat medis oleh tenaga yang tidak berkompeten. Dinkes menyoroti praktik penggunaan alat seperti nebul atau bekam dengan jarum tanpa adanya sertifikasi medis yang memadai.

“Yang melakukan layanan dengan menggunakan alat itu memang harus diperhatikan betul, satu alatnya apa, yang kedua yang menggunakan alat itu,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan terkait penggunaan, sterilisasi, dan pembuangan alat. selain itu Dinkes juga melakukan visitasi ke layanan Hatra yang mendaftar dan terdaftar STPT.

“Kemudian yang ketiga bagaimana setelah alat itu digunakan Artinya sekali pakai atau berulang-ulang, itu kan juga harus jelas ya. Kalau sekali pakai nanti membuangnya dimana Kalau berulang-ulang bagaimana cara membersihkan ataupun mensterilkan,”

Dari hasil visitasi tersebut, tim Dinkes dapat menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

“Yang sudah mengajukan ke sini itu dapat STPT. Nah ini dijadikan dasar untuk pengurusan izin di perizinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebohongan Terbongkar, Amul Massage Syariah Beroperasi Tanpa STPT?

Ia menambahkan bahwa STPT ini penting sebagai bentuk pertanggung jawaban atas jasa yang ditawarkan

Meskipun Dinkes tidak mengeluarkan izin secara langsung, pembinaan yang dilakukan diharapkan mendorong para penyedia layanan tradisional untuk terdaftar dan memiliki kompetensi yang sesuai.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Husnul menyebutkan bahwa Dinkes fokus pada pembinaan dan pengawasan. Dinkes Kota Malang mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Husnul mengatakan jika Pemerintah Kota Malang telah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, meliputi 16 puskesmas, 42 posyandu, 158 klinik, dan 27 rumah sakit yang dapat diakses masyarakat.

“Kalau memang berkeinginan untuk pelayanan-pelayanan di luar poskes-poskes itu, ya itu tadi tolong bisa cermat dan teliti. Artinya masyarakat harus ngecek STPT nya,” pungkas Husnul untuk memastikan penyedia layanan tradisional yang dipilih memiliki STPT.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru