PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik pelayanan kesehatan tradisional (Hatra) yang tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Kepala Dinkes Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., menegaskan bahwa pihaknya aktif melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat.
“Kita berkewajiban untuk melakukan pembinaan agar mereka (penyedia layanan Hatra) memberikan layanan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya,” ujar dr. Husnul pada Jum’at siang (09/05/2025).
Pembinaan ini meliputi pengecekan kemampuan, legalitas (sertifikasi), hingga penggunaan alat bantu yang diperbolehkan.
“Supaya mereka itu bekerja dengan memberikan layanan itu sesuai dengan kapasitasnya artinya sesuai dengan kemampuan kompetensinya atau kalau memiliki sertifikat-sertifikat, berdasarkan itu,” jelasnya.
Salah satu fokus pengawasan adalah potensi penyalahgunaan alat-alat medis oleh tenaga yang tidak berkompeten. Dinkes menyoroti praktik penggunaan alat seperti nebul atau bekam dengan jarum tanpa adanya sertifikasi medis yang memadai.
“Yang melakukan layanan dengan menggunakan alat itu memang harus diperhatikan betul, satu alatnya apa, yang kedua yang menggunakan alat itu,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan terkait penggunaan, sterilisasi, dan pembuangan alat. selain itu Dinkes juga melakukan visitasi ke layanan Hatra yang mendaftar dan terdaftar STPT.
“Kemudian yang ketiga bagaimana setelah alat itu digunakan Artinya sekali pakai atau berulang-ulang, itu kan juga harus jelas ya. Kalau sekali pakai nanti membuangnya dimana Kalau berulang-ulang bagaimana cara membersihkan ataupun mensterilkan,”
Dari hasil visitasi tersebut, tim Dinkes dapat menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
“Yang sudah mengajukan ke sini itu dapat STPT. Nah ini dijadikan dasar untuk pengurusan izin di perizinan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa STPT ini penting sebagai bentuk pertanggung jawaban atas jasa yang ditawarkan
Meskipun Dinkes tidak mengeluarkan izin secara langsung, pembinaan yang dilakukan diharapkan mendorong para penyedia layanan tradisional untuk terdaftar dan memiliki kompetensi yang sesuai.
Terkait sanksi bagi pelanggaran, Husnul menyebutkan bahwa Dinkes fokus pada pembinaan dan pengawasan. Dinkes Kota Malang mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Husnul mengatakan jika Pemerintah Kota Malang telah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, meliputi 16 puskesmas, 42 posyandu, 158 klinik, dan 27 rumah sakit yang dapat diakses masyarakat.
“Kalau memang berkeinginan untuk pelayanan-pelayanan di luar poskes-poskes itu, ya itu tadi tolong bisa cermat dan teliti. Artinya masyarakat harus ngecek STPT nya,” pungkas Husnul untuk memastikan penyedia layanan tradisional yang dipilih memiliki STPT.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi