Langkah Tegas Dinkes Kota Malang Amankan Masyarakat, Penyedia Hatra Wajib Kantongi STPT

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M.,
(Gus/pendoposatu.id)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., (Gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik pelayanan kesehatan tradisional (Hatra) yang tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., menegaskan bahwa pihaknya aktif melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat.

“Kita berkewajiban untuk melakukan pembinaan agar mereka (penyedia layanan Hatra) memberikan layanan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya,” ujar dr. Husnul pada Jum’at siang (09/05/2025).

Pembinaan ini meliputi pengecekan kemampuan, legalitas (sertifikasi), hingga penggunaan alat bantu yang diperbolehkan.

“Supaya mereka itu bekerja dengan memberikan layanan itu sesuai dengan kapasitasnya artinya sesuai dengan kemampuan kompetensinya atau kalau memiliki sertifikat-sertifikat, berdasarkan itu,” jelasnya.

Salah satu fokus pengawasan adalah potensi penyalahgunaan alat-alat medis oleh tenaga yang tidak berkompeten. Dinkes menyoroti praktik penggunaan alat seperti nebul atau bekam dengan jarum tanpa adanya sertifikasi medis yang memadai.

“Yang melakukan layanan dengan menggunakan alat itu memang harus diperhatikan betul, satu alatnya apa, yang kedua yang menggunakan alat itu,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan terkait penggunaan, sterilisasi, dan pembuangan alat. selain itu Dinkes juga melakukan visitasi ke layanan Hatra yang mendaftar dan terdaftar STPT.

“Kemudian yang ketiga bagaimana setelah alat itu digunakan Artinya sekali pakai atau berulang-ulang, itu kan juga harus jelas ya. Kalau sekali pakai nanti membuangnya dimana Kalau berulang-ulang bagaimana cara membersihkan ataupun mensterilkan,”

Dari hasil visitasi tersebut, tim Dinkes dapat menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

“Yang sudah mengajukan ke sini itu dapat STPT. Nah ini dijadikan dasar untuk pengurusan izin di perizinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Blimbing Lawan Invasi Raksasa Beton, Teka-teki Status Tanah Menyeruak Saat Deklarasi

Ia menambahkan bahwa STPT ini penting sebagai bentuk pertanggung jawaban atas jasa yang ditawarkan

Meskipun Dinkes tidak mengeluarkan izin secara langsung, pembinaan yang dilakukan diharapkan mendorong para penyedia layanan tradisional untuk terdaftar dan memiliki kompetensi yang sesuai.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Husnul menyebutkan bahwa Dinkes fokus pada pembinaan dan pengawasan. Dinkes Kota Malang mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Husnul mengatakan jika Pemerintah Kota Malang telah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, meliputi 16 puskesmas, 42 posyandu, 158 klinik, dan 27 rumah sakit yang dapat diakses masyarakat.

“Kalau memang berkeinginan untuk pelayanan-pelayanan di luar poskes-poskes itu, ya itu tadi tolong bisa cermat dan teliti. Artinya masyarakat harus ngecek STPT nya,” pungkas Husnul untuk memastikan penyedia layanan tradisional yang dipilih memiliki STPT.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru