Langkah Tegas Dinkes Kota Malang Amankan Masyarakat, Penyedia Hatra Wajib Kantongi STPT

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M.,
(Gus/pendoposatu.id)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., (Gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik pelayanan kesehatan tradisional (Hatra) yang tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., menegaskan bahwa pihaknya aktif melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat.

“Kita berkewajiban untuk melakukan pembinaan agar mereka (penyedia layanan Hatra) memberikan layanan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya,” ujar dr. Husnul pada Jum’at siang (09/05/2025).

Pembinaan ini meliputi pengecekan kemampuan, legalitas (sertifikasi), hingga penggunaan alat bantu yang diperbolehkan.

“Supaya mereka itu bekerja dengan memberikan layanan itu sesuai dengan kapasitasnya artinya sesuai dengan kemampuan kompetensinya atau kalau memiliki sertifikat-sertifikat, berdasarkan itu,” jelasnya.

Salah satu fokus pengawasan adalah potensi penyalahgunaan alat-alat medis oleh tenaga yang tidak berkompeten. Dinkes menyoroti praktik penggunaan alat seperti nebul atau bekam dengan jarum tanpa adanya sertifikasi medis yang memadai.

“Yang melakukan layanan dengan menggunakan alat itu memang harus diperhatikan betul, satu alatnya apa, yang kedua yang menggunakan alat itu,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan terkait penggunaan, sterilisasi, dan pembuangan alat. selain itu Dinkes juga melakukan visitasi ke layanan Hatra yang mendaftar dan terdaftar STPT.

“Kemudian yang ketiga bagaimana setelah alat itu digunakan Artinya sekali pakai atau berulang-ulang, itu kan juga harus jelas ya. Kalau sekali pakai nanti membuangnya dimana Kalau berulang-ulang bagaimana cara membersihkan ataupun mensterilkan,”

Dari hasil visitasi tersebut, tim Dinkes dapat menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

“Yang sudah mengajukan ke sini itu dapat STPT. Nah ini dijadikan dasar untuk pengurusan izin di perizinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Topeng Malang Tolak Punah, Seniman Gaungkan Melalui Film Dokumenter

Ia menambahkan bahwa STPT ini penting sebagai bentuk pertanggung jawaban atas jasa yang ditawarkan

Meskipun Dinkes tidak mengeluarkan izin secara langsung, pembinaan yang dilakukan diharapkan mendorong para penyedia layanan tradisional untuk terdaftar dan memiliki kompetensi yang sesuai.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Husnul menyebutkan bahwa Dinkes fokus pada pembinaan dan pengawasan. Dinkes Kota Malang mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Husnul mengatakan jika Pemerintah Kota Malang telah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, meliputi 16 puskesmas, 42 posyandu, 158 klinik, dan 27 rumah sakit yang dapat diakses masyarakat.

“Kalau memang berkeinginan untuk pelayanan-pelayanan di luar poskes-poskes itu, ya itu tadi tolong bisa cermat dan teliti. Artinya masyarakat harus ngecek STPT nya,” pungkas Husnul untuk memastikan penyedia layanan tradisional yang dipilih memiliki STPT.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kebohongan Terbongkar, Amul Massage Syariah Beroperasi Tanpa STPT?
Praktik Pijat Tanpa Kopetensi, Pasien Jadi Taruhan?
Warga Blimbing Memanas, Polemik Pemilihan Takmir Yang Berlarut Bisa Picu Konflik Horizontal
Minta DPRD Bentuk TPF, Warga Bongkar Amplop Misterius Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen Blimbing
Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah
Prof. Wahyudi Soroti Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Bentuk Ketimpangan yang Harus Dihentikan
Jeritan Pilu Mantan Terapis, Habis Kontrak Masih Dizalimi Bayar Jaminan Jutaan Rupiah
Babak Baru Kasus Dokter Malang, Keluarga Balik Laporkan Dugaan Fitnah dan Tuduhan Palsu!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:00 WIB

Ketua Komisi I DPRD Malang Dampingi Sosialisasi Kebun B2SA untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 01:31 WIB

DPRD Malang Dorong Perlindungan Hukum Cagar Budaya dan Kolaborasi Pelestarian yang Berkelanjutan

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:50 WIB

SMA 1 Turen Malang Gelar Kejuaraan Bola Voli Antar Pelajar se-Jawa Bali

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:46 WIB

Golf Ukir Sejarah di POPROV 2025, Kabupaten Malang Bidik Potensi Sport Tourism

Rabu, 30 April 2025 - 22:39 WIB

Sinergi Lawan Radikal, Pemkab Malang dan DPRD Perkuat Nasionalisme Bersama Tokoh Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Transformasi Dakwah: Takmir Masjid Muhammadiyah Dibekali Jurus Jitu Konten Digital

Sabtu, 26 April 2025 - 19:19 WIB

Amankan Aset Umat, PCNU Kabupaten Malang Terdepan Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 25 April 2025 - 16:16 WIB

Akademi ABC Tunjukkan Kreativitas Kuliner Ibu-Ibu Malang Lewat Kompetisi Masak

Berita Terbaru