PENDOPISATU.id, Kota Malang – Kantor Imigrasi kelas I TPI Malang menyampaikan hasil capaian kerja periode Januari – Nopember 2023 menjelang akhir tahun 2023 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada Rabu (20/12/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priyo Kartika Perdhana memaparkan jumlah penerbitan paspor sebanyak 62.164, dan penerbitan ijin tinggal sebanyak 2.393.
“Dan total perolehan PNBP pada kantor Imigrasi Malang di tahun 2023 sebesar Rp. 42.341.126.536. Perolehan ini telah melampaui target yaitu surplus sebesar 172.15 persen (target PNBP RP. 15.549.500.000)” papar Galih.
Selain itu, Galih juga mengatakan tentang jumlah penolakan permohonan paspor sebanyak 543. Penolakan tersebut dikarenakan faktor duplikasi.
“Kasus yang banyak terjadi, karena pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Dan untung sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya” terangnya
Sedangkan untuk pemberian ijin tinggal bagi WNA selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 2.393 ijin tinggal yang terdiri dari pemberian ijin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 469, Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) 1.016, Ijin Tinggal Tetap (ITAP) 48.
“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga” jelas Galih.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Malang juga mencatat telah melakukan biaya beban (Overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA.
“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 diantaranya karena Overstay. 2 WNA dideportasi karena eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian” terangnya
Galih juga menjelaskan, dalam peningkatan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Malang terus berinovasi dengan layanan jemput bola baik WNI maupun WNA.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga mendapatkan hibah lahan seluas 6.390 m di kawasan Islamic Center Kota Malang. Dan juga hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Malang seluas 1.541.50 m di Kepanjen yang akan dimanfaatkan sebagai Unit Kerja Kantor di Kabupaten Malang” ungkapnya.
Dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Malang turut berperan dengan melakukan rapat koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, BP2MI.
Dalam acara Membangun Sinergitas Komunikasi Kehumasan Bersama Media
Sebagai Upaya Peningkatan Branding Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga memberikan Award kepada media melalui Imigrasi Malang Media Award (IMMA). (Dung)
Penulis : Dudung
Editor : Santoso
Sumber Berita : Liputan