Kedapatan Curi HP, Seorang Warga Desa Ngenep Karangploso Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Seorang pria berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diamankan jajaran kepolisian Resor Malang.

IF ditangkap setelah kedapatan membobol toko handphone tempatnya bekerja dulu dan mencuri sebuah ponsel baru.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi menyampaikam bahwa pelaku tertangkap setelah menjual ponsel merek Realme 13 hasil curian tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim unit reserse kriminal Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang, Selasa (14/1/2025).

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” kata AKP Dadang, Jumat (17/1).

Kasihumas menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Singosari, menemukan satu unit ponsel Realme 13 hilang saat melakukan pengecekan stok barang. Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko.

Dalam rekaman, terlihat pelaku, yang diketahui adalah mantan karyawan toko, memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas AKP Dadang.

Dalam penangkapan IF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian, serta satu jaket yang dikenakan saat melakukan pencurian.

Uniknya, setelah mencuri ponsel Realme 13, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli ponsel dengan merek berbeda, yakni Redmi Note 10 Pro. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Risma - Gus Hans Tawarkan Program Pengurangan Kemiskinan Dengan Cara Resik-Resik Anggaran APBD

Kini, tersangka IF telah diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, termasuk memasang sistem keamanan yang lebih baik seperti CCTV dan kunci tambahan untuk mencegah aksi serupa,” pungkas AKP Dadang.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik
Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan
Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan
Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol
Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif
Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru