PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pengakuan manajemen Amul Massage Syariah beberapa waktu lalu (05/05) yang menyatakan telah mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Dinas Kesehatan Kota Malang dengan tegas menyatakan bahwa AMS tidak memiliki STPT.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, mengungkapkan fakta mengejutkan ini.
“Kalau data yang kita punya itu Amul Massage Syariah (AMS) itu belum ada STPT, dan belum pernah mengajukan,” tandas Agus kepada awak media pada Jumat siang (09/05/2025).
Temuan ini sontak memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional AMS. Praktik tanpa STPT bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakan layanan mereka.
Menyikapi hal ini, Dinkes Kota Malang tidak tinggal diam dan memberikan peringatan keras.
“Kami menghimbau bagi pelaku usaha memang harus mengurus perizinan karena setiap usaha kan harus ada izin,” ujarnya.
Agus menekankan pentingnya dua jenis izin yakni izin tempat usaha dan izin terapis STPT. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan tradisional dan memastikan terapis yang melayani memiliki kompetensi yang terbukti dengan kepemilikan STPT.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan STPT, yang meliputi surat rekomendasi dari asosiasi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, surat pengantar dari puskesmas, dan surat rekomendasi dari Dinkes.
Proses pengurusannya melibatkan pengumpulan berkas ke Dinkes untuk diverifikasi, termasuk surat pernyataan pemilik, surat rekomendasi, dan sertifikasi kompetensi.
“Kalau izin orangnya itu dalam bentuk STPT, jadi seharusnya dalam satu panti sehat, semua terapis ini harus memiliki STPT, artinya kalau yang punya hanya ownernya saja tidak bisa, karena tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Dinkes juga menyinggung potensi sanksi bagi pengusaha yang beroperasi tanpa izin, meskipun kewenangan penindakannya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau untuk sanksi hukumnya kewajiban dari APH, kalau dari kami biasanya, kami bina dulu untuk sosialisasi dan mengingatkan,” terang Agus.
Kabid Yankes juga mengungkapkan terkait praktik penggunaan alat kesehatan (alkes) dan terapi bekam di AMS, ia menjelaskan bahwa bekam yang diperbolehkan adalah bekam kering, dan terapisnya pun wajib memiliki kompetensi.
“Harus bekam kering tidak boleh bekam basah, yang kops saja jadi tidak mengeluarkan darah. Jadi pihak tradisional larangannya yang pertama tidak boleh menggunakan alat medis. Kemudian tidak boleh melakukannya yang berisi invasif yang menggunakan jarum,” pungkasnya.

Sementara itu, Niko Putra pihak manajemen AMS, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh awak media.
“Maaf belom bisa melayani wawancara ya. Tidak ada komentar ya,” jawabnya singkat.
Dengan terungkapnya kebohongan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas STPT dari layanan kesehatan tradisional yang dipilih demi keamanan dan kesehatan.
Pihak terkait dan APH diharapkan dapat bertindak tegas, mengingat AMS memiliki puluhan terapis dan diduga memiliki omzet ratusan juta rupiah, yang juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pajaknya.
Tindakan tegas APH bersama Dinas terkait diperlukan sebelum ada masyarakat yang menjadi korban praktik yang diduga ilegal ini. (Gus)
Penulis : Gus
Editor : Redaksi