Kebohongan Terbongkar, Amul Massage Syariah Beroperasi Tanpa STPT?

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Malang, Agus Widodo (gus/pendoposatu.id)

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Malang, Agus Widodo (gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pengakuan manajemen Amul Massage Syariah beberapa waktu lalu (05/05) yang menyatakan telah mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Dinas Kesehatan Kota Malang dengan tegas menyatakan bahwa AMS tidak memiliki STPT.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, mengungkapkan fakta mengejutkan ini.

“Kalau data yang kita punya itu Amul Massage Syariah (AMS) itu belum ada STPT, dan belum pernah mengajukan,” tandas Agus kepada awak media pada Jumat siang (09/05/2025).

Temuan ini sontak memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional AMS. Praktik tanpa STPT bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakan layanan mereka.

Menyikapi hal ini, Dinkes Kota Malang tidak tinggal diam dan memberikan peringatan keras.

“Kami menghimbau bagi pelaku usaha memang harus mengurus perizinan karena setiap usaha kan harus ada izin,” ujarnya.

Agus menekankan pentingnya dua jenis izin yakni izin tempat usaha dan izin terapis STPT. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan tradisional dan memastikan terapis yang melayani memiliki kompetensi yang terbukti dengan kepemilikan STPT.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan STPT, yang meliputi surat rekomendasi dari asosiasi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, surat pengantar dari puskesmas, dan surat rekomendasi dari Dinkes.

Proses pengurusannya melibatkan pengumpulan berkas ke Dinkes untuk diverifikasi, termasuk surat pernyataan pemilik, surat rekomendasi, dan sertifikasi kompetensi.

“Kalau izin orangnya itu dalam bentuk STPT, jadi seharusnya dalam satu panti sehat, semua terapis ini harus memiliki STPT, artinya kalau yang punya hanya ownernya saja tidak bisa, karena tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Baca Juga :  SAPMA PP Kota Malang Berhasil Borong Piala Dandim 0833/Kota Malang di Tournament Futsal PP 2024

Dinkes juga menyinggung potensi sanksi bagi pengusaha yang beroperasi tanpa izin, meskipun kewenangan penindakannya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau untuk sanksi hukumnya kewajiban dari APH, kalau dari kami biasanya, kami bina dulu untuk sosialisasi dan mengingatkan,” terang Agus.

Kabid Yankes juga mengungkapkan terkait praktik penggunaan alat kesehatan (alkes) dan terapi bekam di AMS, ia menjelaskan bahwa bekam yang diperbolehkan adalah bekam kering, dan terapisnya pun wajib memiliki kompetensi.

“Harus bekam kering tidak boleh bekam basah, yang kops saja jadi tidak mengeluarkan darah. Jadi pihak tradisional larangannya yang pertama tidak boleh menggunakan alat medis. Kemudian tidak boleh melakukannya yang berisi invasif yang menggunakan jarum,” pungkasnya.

Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah

Sementara itu, Niko Putra pihak manajemen AMS, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh awak media.

“Maaf belom bisa melayani wawancara ya. Tidak ada komentar ya,” jawabnya singkat.

Dengan terungkapnya kebohongan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas STPT dari layanan kesehatan tradisional yang dipilih demi keamanan dan kesehatan.

Pihak terkait dan APH diharapkan dapat bertindak tegas, mengingat AMS memiliki puluhan terapis dan diduga memiliki omzet ratusan juta rupiah, yang juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pajaknya.

Tindakan tegas APH bersama Dinas terkait diperlukan sebelum ada masyarakat yang menjadi korban praktik yang diduga ilegal ini. (Gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Statemen Dewan Dituding Sakiti Atlet Porprov Kota Malang, Saniman: Kritik Ditujukan Penyelenggara
Malang Raya Bergerak! Walikota Apresiasi ‘Ngalam Rijik’, Warga Bahu Membahu Atasi Banjir
15 Tahun Setia Mengabdi, Eks Pengawal Artis Dibuang Mandala Finance Tanpa Pesangon
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Pro Kontra Kedatangan Dr. Zakir Naik, Aktivis MCC: Indonesia Punya DNA Toleransi Kuat!
Dewan Kampung Nuswantara Edukasi Warga Desa tentang Cryptocurrency untuk Kemandirian Ekonomi
Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!
Dugaan Pungli Coreng Porprov Jatim IX di Malang, Benarkah Ada ‘Mafia’ di Balik Lapak Gratis UMKM?

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:14 WIB

SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:02 WIB

Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:49 WIB

Dukung Pendidikan, Axioo Indonesia Berikan Laptop ke Malang Autism Center

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dekan Fakultas Hukum UMM : RUU KUHAP dan Restorative Justice: Mendesak untuk Segera Diselesaikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang, Ini Pandangan Dosen UMM

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:17 WIB

FISIP Universitas Brawijaya Gelar Konferensi Internasional Bertajuk “Digital Transaction in Asia VI”

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:46 WIB

Universitas Brawijaya Malang Kolaborasi Dengan i-SPES Kembangkan Sistem Magdas Untuk Pemantauan Perubahan Iklim

Berita Terbaru