Kebohongan Terbongkar, Amul Massage Syariah Beroperasi Tanpa STPT?

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Malang, Agus Widodo (gus/pendoposatu.id)

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Malang, Agus Widodo (gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pengakuan manajemen Amul Massage Syariah beberapa waktu lalu (05/05) yang menyatakan telah mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Dinas Kesehatan Kota Malang dengan tegas menyatakan bahwa AMS tidak memiliki STPT.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, mengungkapkan fakta mengejutkan ini.

“Kalau data yang kita punya itu Amul Massage Syariah (AMS) itu belum ada STPT, dan belum pernah mengajukan,” tandas Agus kepada awak media pada Jumat siang (09/05/2025).

Temuan ini sontak memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional AMS. Praktik tanpa STPT bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakan layanan mereka.

Menyikapi hal ini, Dinkes Kota Malang tidak tinggal diam dan memberikan peringatan keras.

“Kami menghimbau bagi pelaku usaha memang harus mengurus perizinan karena setiap usaha kan harus ada izin,” ujarnya.

Agus menekankan pentingnya dua jenis izin yakni izin tempat usaha dan izin terapis STPT. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan tradisional dan memastikan terapis yang melayani memiliki kompetensi yang terbukti dengan kepemilikan STPT.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan STPT, yang meliputi surat rekomendasi dari asosiasi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, surat pengantar dari puskesmas, dan surat rekomendasi dari Dinkes.

Proses pengurusannya melibatkan pengumpulan berkas ke Dinkes untuk diverifikasi, termasuk surat pernyataan pemilik, surat rekomendasi, dan sertifikasi kompetensi.

“Kalau izin orangnya itu dalam bentuk STPT, jadi seharusnya dalam satu panti sehat, semua terapis ini harus memiliki STPT, artinya kalau yang punya hanya ownernya saja tidak bisa, karena tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tegas! Persada Hospital Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Tindak Senonoh Oknum Dokter

Dinkes juga menyinggung potensi sanksi bagi pengusaha yang beroperasi tanpa izin, meskipun kewenangan penindakannya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau untuk sanksi hukumnya kewajiban dari APH, kalau dari kami biasanya, kami bina dulu untuk sosialisasi dan mengingatkan,” terang Agus.

Kabid Yankes juga mengungkapkan terkait praktik penggunaan alat kesehatan (alkes) dan terapi bekam di AMS, ia menjelaskan bahwa bekam yang diperbolehkan adalah bekam kering, dan terapisnya pun wajib memiliki kompetensi.

“Harus bekam kering tidak boleh bekam basah, yang kops saja jadi tidak mengeluarkan darah. Jadi pihak tradisional larangannya yang pertama tidak boleh menggunakan alat medis. Kemudian tidak boleh melakukannya yang berisi invasif yang menggunakan jarum,” pungkasnya.

Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah

Sementara itu, Niko Putra pihak manajemen AMS, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh awak media.

“Maaf belom bisa melayani wawancara ya. Tidak ada komentar ya,” jawabnya singkat.

Dengan terungkapnya kebohongan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas STPT dari layanan kesehatan tradisional yang dipilih demi keamanan dan kesehatan.

Pihak terkait dan APH diharapkan dapat bertindak tegas, mengingat AMS memiliki puluhan terapis dan diduga memiliki omzet ratusan juta rupiah, yang juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pajaknya.

Tindakan tegas APH bersama Dinas terkait diperlukan sebelum ada masyarakat yang menjadi korban praktik yang diduga ilegal ini. (Gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah
Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai
Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 20:49 WIB

Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif

Selasa, 9 September 2025 - 07:39 WIB

Ribuan Jamaah Padati “Lawang Bersholawat”, Habib Syekh Serukan Persatuan Umat

Kamis, 4 September 2025 - 12:19 WIB

Khitanan Massal Gratis Di Desa Turirejo, Lawang: Dukung Anak Sholeh Lewat Aksi Sosial Tahunan

Selasa, 2 September 2025 - 01:15 WIB

Ketua GMPK Serukan Dialog, Jalan Damai Pemerintah dan Massa Lewat Komunikasi

Senin, 1 September 2025 - 17:04 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Tampung Aspirasi Publik, Darmadi: “Kami Harap Malang Tetap Kondusif”

Senin, 1 September 2025 - 14:30 WIB

Proyek Drainase PU Bina Marga Kabupaten Malang Disorot: Minim K3, Plakat Proyek Tak Tampak

Berita Terbaru