Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Sebanyak tujuh warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, saat ini berada dalam perlindungan pihak kepolisian terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ketujuh orang tersebut diamankan guna menjaga keselamatan mereka dan mendukung proses klarifikasi awal yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Langkah pengamanan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah Bhabinkamtibmas Desa Kayu Kebek menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya potensi aksi penjemputan oleh warga terhadap para terduga. Informasi tersebut segera direspons oleh Kapolsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta melibatkan tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan.

“Kami bergerak cepat untuk merespons informasi dari masyarakat. Ketujuh warga saat ini sedang berada dalam perlindungan kepolisian dan dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman awal. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” jelas AKBP Jazuli.

Korban dalam kasus ini diketahui seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek. Dugaan perbuatan asusila terhadap korban diduga terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak awal tahun 2025.

Dari tujuh warga yang diamankan, empat orang dijemput oleh aparat pada siang hari, sementara tiga lainnya secara sukarela datang dan diserahkan oleh Kepala Dusun Ngaroh kepada kepolisian pada malam harinya.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Ketujuh warga tersebut berada di bawah perlindungan polisi guna memastikan keselamatan mereka dan menjamin proses penyelidikan berjalan tanpa tekanan sosial dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Rehab Pendopo Desa Pulokerto Kraton Disorot? Begini Kata Kabid DPMD

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian juga melakukan penggalangan kepada tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), dan tokoh pemuda (Toda) agar membantu menjaga ketenangan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau melakukan tindakan perundungan terhadap keluarga para terduga. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tambah Kapolres.

Pihak Humas Polres Pasuruan juga ditugaskan melakukan patroli siber untuk memantau dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) atau narasi provokatif yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

Hingga berita ini ditulis, situasi di Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek, dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi menjamin seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 9 Gedung Kantor di 2026, Dinas Cipta Karya Jadi Pelaksana
Siswi MAN 1 Pasuruan Raih Puteri Berbakat PPPI Jatim 2026, Harumkan Nama Madrasah di Tingkat Provinsi
Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Bedah 125 Rumah Tidak Layak Huni
Gubernur Khofifah Resmikan Penanganan Kawasan Kumuh Terintegrasi Bendomungal Bangil, Anggaran Rp9 Miliar Ubah Lingkungan Jadi Sehat dan Produktif
Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pasca Pengerusakan Makam di Winongan
HUT TNI ke – 80 Panglima TNI Buka Kejurnas Motocross 2025 di Sirkuit Airlangga Gempol Pasuruan 
Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB