Malang, pendoposatu.id – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, melontarkan bantahan tegas terkait dugaan permintaan “upeti emas” oleh oknum pejabat BPJS Kesehatan kepada klinik-klinik yang hendak menjalin kerja sama layanan kesehatan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan langsung saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2026). Hingga kini, Wiyanto menegaskan tidak ditemukan bukti maupun korban yang berani tampil untuk menguatkan tudingan serius tersebut.
Menurut Wiyanto, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah pengelola klinik swasta, dokter spesialis, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Hasilnya, tidak ada satu pun yang mengaku mengalami permintaan pungutan berupa emas maupun bentuk transaksional lain.
“Semua sudah kami tanyakan, termasuk ketua klinik swasta dan dokter ahli. Di lingkungan situ tidak ada yang merasa dipungut. Dari klinik-klinik baru yang melalui proses survei juga tidak ada bukti adanya dugaan pungutan emas untuk BPJS,” tegas Wiyanto.
Ia menilai isu tersebut tidak memiliki dasar kuat karena hingga saat ini tidak ada pihak yang secara terbuka mengaku menjadi korban. Bahkan, menurutnya, hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPRD akan lebih mudah dilakukan jika ada pihak yang benar-benar berani memberikan kesaksian.
“Kalau ada korbannya, hearing itu enak. Yang penting ada korbannya. Kalau korbannya ngaku dan ngomong, baru jelas. Kalau yang dituduh tidak ada, hearing-nya apa?” ujarnya dengan nada tegas.
Wiyanto kembali menekankan bahwa praktik transaksional yang dituduhkan tidak pernah ditemukan dalam mekanisme kerja sama BPJS dengan fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang. Ia bahkan menantang pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan bukti konkret agar persoalan dapat ditindaklanjuti secara hukum maupun administratif.
“Transaksional itu tidak ada. Karena memang tidak ada. Kalau memang ada, harusnya berani tampil. Tunjukkan buktinya. Nah itu baru jelas dan bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada klinik yang secara resmi melapor atau menyampaikan keberatan kepada Dinas Kesehatan terkait dugaan pungutan emas tersebut. Kondisi ini memperkuat kesimpulan sementara bahwa tudingan tersebut belum terbukti.
“Kalau sampai hari ini tidak ada bukti, berarti tidak ada. Klinik mana yang merasa dipungut? Tidak ada yang ngomong. Tidak ada yang mengaku,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang dikabarkan menerima aduan terkait dugaan pungutan emas oleh oknum pejabat BPJS kepada klinik pratama yang ingin menjalin kerja sama pelayanan kesehatan. Dalam aduan tersebut disebutkan para dokter resah karena disebut diminta menyerahkan “upeti emas” sekitar 5 hingga 10 gram sebagai syarat persetujuan kerja sama.
Selain itu, aduan juga menyinggung dugaan praktik cashback dari klaim BPJS apabila fasilitas kesehatan ingin mendapatkan rujukan pasien dalam jumlah besar. Bahkan, disebutkan transaksi ilegal tersebut dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menegaskan seluruh tuduhan tersebut masih bersifat klaim sepihak tanpa dukungan bukti maupun kesaksian resmi. Pemerintah daerah memastikan akan bersikap terbuka terhadap proses klarifikasi, namun menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai data yang valid.
Wiyanto memastikan pihaknya siap memberikan keterangan apabila DPRD menggelar hearing terkait persoalan ini. Namun ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada dasar kuat yang menunjukkan praktik pungutan emas sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau nanti ada hearing, saya akan sampaikan bahwa tidak ada bukti. Sampai sekarang tidak ada korban yang mengaku. Jadi sementara ini tuduhan itu tidak terbukti,” tandasnya.
Kadinkes berharap tidak hanya Legislatif saja yang menindaklanjuti, pihaknya juga minta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan upeti emas murni pada BPJS kesehatan kabupaten Malang apabila ditemukan unsur pidananya.
Penulis : nes











