Jokowi Klarifikasi Perihal Ucapan Presiden Boleh berkampanye

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers perihal pernyataan Presiden boleh berkampanye. (Sumber foto Setpres)

Caption. Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers perihal pernyataan Presiden boleh berkampanye. (Sumber foto Setpres)

 

PENDOPOSATU.id MALANG – Setelah menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam di semua kalangan, Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi perihal pernyataannya tentang pejabat Negara boleh berkampanye.

Menurut Presiden Jokowi, bahwa pernyataan tersebut karena adanya pertanyaan dari awak media mengenai Menteri boleh kampanye atau tidak, sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

“Karena pertanyaan dari wartawan mengenai Menteri boleh berkampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari UU. Saya tunjukkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas mengatakan sudah jelas, di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” tegas Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jum’at (26/01/2024).

Presiden Jokowi melanjutkan, di Pasal 281 dijelaskan bahwa kampanye Pemilu yang mengikut-sertakan Presiden dan Wakil Presiden harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan Negara,” kata Presiden Jokowi.

Presiden memastikan apa yang menjadi pernyataannya sudah jelas dan sesuai ketentuan UU Pemilu.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik kemana mana, jangan diinterpretasikan kemana mana, saya hanya menyampaikan ketuntuan aturan Perundang-undangan karena di tanya,” jelas Presiden.

Sebelumnya, saat berada di Pangkalan Udara TNI-AU Halim Perdanakusuma Jakarta (24/01), Presiden Joko Widodo saat ditanya wartawan menyampaikan bahwa semua mempunyai hak sama, mulai Presiden dan Menteri juga mempunyai yang sama, hak politik, tapi yang terpenting saat berkampanye tidak boleh membawa fasilitas negara. (Setpres)

 

Baca Juga :  Pilpres 2024, Joko Widodo Sebut Presiden Boleh Berkampanye

Penulis : soeseno

Editor : santoso

Sumber Berita : Setpres

Berita Terkait

Gelar Bukber, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Terus Kawal Isu-isu Krusial
Aspirasi Warga Terwujud: Jalan Menuju Punden Sumberkunci Dipaving “Gerindra Care”
Ketua Umum PDIP Keluarkan Instruksi, Kepada Kepala Daerah Diharap Menunda Perjalanan ke Retret di Magelang
Kompak, Pemuda Lintas Agama Malang Raya Deklarasikan “Tegakkan Netralitas Pilkada 2024 Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas” 
Ini Kata Calon Bupati Malang H.M Sanusi Saat Mendapatkan Nomor Urut 1 Pada Pilkada 2024 
M Anton Lolos Vermin, Ketua DPRD Kota Malang Minta KPU Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Polling Calon Bupati Malang 2024
Polling Calon Walikota Malang 2024

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru